Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Rahmadiono bin Ribut Hanafi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1198/M.5.40/Ep.2/09.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rahmadiono bin Ribut Hanafi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia Terdakwa RAHMADIONO Bin RIBUT HANAFI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2021 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Sagaran RT. 03 RW. 01 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam yang dilakukan secara kredit melalui dealer Honda Terang Jaya 2. Selanjutnya atas pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, pihak PT. FIF Cabang Situbondo mendapatkan informasi dari pihak dealer Honda Terang Jaya 2 terkait pengajuan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uang muka sejumlah Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Pihak FIF Situbondo melalui Saksi PRASETYO HARYO PRIAMBODHO kemudian melakukan survey kelayakan terhadap Terdakwa sebagai calon debitur. Setelah dilakukan survey terhadap Terdakwa, Saksi PRASETYO HARYO PRIAMBODHO kemudian melaporkan hasil survey tersebut kepada Saksi HARIAJI RIZA PUTRANTO selaku Credit Analisis Coordinator (CAC) untuk dianalisis. Setelah dilakukan analisis oleh bagian Credit Analisis Coordinator (CAC), kemudian diputuskan bahwa Terdakwa layak untuk dibiayai kreditnya oleh PT. FIF Cabang Situbondo. Atas persetujuan kredit tersebut, pihak dari dealer Honda Terang Jaya 2 kemudian mengirimkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam kepada Terdakwa, selanjutnya PT. FIF Cabang Situbondo melunasi kekurangan harga sepeda motor kepada pihak dealer Honda Terang Jaya 2;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00905871.AH.05.01 Tahun 2020 tanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh KRISMONO, Bc. IP. SH. selaku Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Terdakwa bertindak sebagai Pemberi Fidusia, sedangkan  PT. FIF Cabang Situbondo bertindak sebagai Penerima Fidusia. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan nomor 844001786620 tanggal 31 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran perbulan terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam, sebesar Rp. 808.000 (delapan ratus delapan ribu rupiah) per bulan, dengan masa kredit selama 36 (tiga puluh enam) bulan mulai dari tanggal 07 Desember 2020 sampai dengan tanggal 07 November 2023;
  • Bahwa selama masa kredit berlangsung, Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp. 808.000 (delapan ratus delapan ribu rupiah) kepada PT. FIF Cabang Situbondo pada bulan Desember 2020 serta pada bulan Januari 2021. Oleh karena Terdakwa mempunyai hutang kepada temannya, Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kemudian menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam, kepada SAM (DPO) dengan harga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaitu PT. FIF Cabang Situbondo. Akibat perbuatan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia yang menggadaikan objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yaitu PT. FIF Cabang Situbondo, mengakibatkan PT. FIF Cabang Situbondo menderita kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa RAHMADIONO Bin RIBUT HANAFI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2021 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kampung Sagaran RT. 03 Rw. 01 Desa Blimbing Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam yang dilakukan secara kredit melalui dealer Honda Terang Jaya 2. Selanjutnya atas pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, pihak PT. FIF Cabang Situbondo mendapatkan informasi dari pihak dealer Honda Terang Jaya 2 terkait pengajuan kredit 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish yang dilakukan oleh Terdakwa dengan uang muka sejumlah Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Pihak FIF Situbondo melalui Saksi PRASETYO HARYO PRIAMBODHO kemudian melakukan survey kelayakan terhadap Terdakwa sebagai calon debitur. Setelah dilakukan survey terhadap Terdakwa, Saksi PRASETYO HARYO PRIAMBODHO kemudian melaporkan hasil survey tersebut kepada Saksi HARIAJI RIZA PUTRANTO selaku Credit Analisis Coordinator (CAC) untuk dianalisis. Setelah dilakukan analisis oleh bagian Credit Analisis Coordinator (CAC), kemudian diputuskan bahwa Terdakwa layak untuk dibiayai kreditnya oleh PT. FIF Cabang Situbondo. Atas persetujuan kredit tersebut, pihak dari dealer Honda Terang Jaya 2 kemudian mengirimkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam kepada Terdakwa, selanjutnya PT. FIF Cabang Situbondo melunasi kekurangan harga sepeda motor kepada pihak dealer Honda Terang Jaya 2;
  • Bahwa Terdakwa mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran perbulan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam, sebesar Rp. 808.000 (delapan ratus delapan ribu rupiah) per bulan, dengan masa kredit selama 36 (tiga puluh enam) bulan mulai dari tanggal 07 Desember 2020 sampai dengan tanggal 07 November 2023. Selama masa kredit berlangsung, Terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran sebesar Rp. 808.000 (delapan ratus delapan ribu rupiah) kepada PT. FIF Cabang Situbondo pada bulan Desember 2020 serta pada bulan Januari 2021. Oleh karena Terdakwa mempunyai hutang kepada temannya, Terdakwa kemudian dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan cara menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam dengan harga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) kepada SAM (DPO), tanpa seizin PT. FIF Cabang Situbondo padahal diketahui sepeda motor tersebut masih dalam masa kredit. Akibat perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish No. Pol. P-3504-DM warna merah hitam kepada SAM (DPO), mengakibatkan PT. FIF Cabang Situbondo menderita kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).      

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya