Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2023/PN Sit IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H. TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2389/M.5.40.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IRVAN SURYA HARTADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------Bahwa ia terdakwa TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI bersama-sama dengan DIMAS AGUS WIJAYA bin BINARTO (terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 20.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di depan Indomaret Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendapatkan telp dari SELAMET FATONI (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu yang diranjau di pinggir Jalan Raya Lumajang dekat Pom Bensin Belokan Masuk Kelurahan Sukoharjo Kelurahan mayangan Kota Probolinggo, dimana pada saat P-29 itu Terdakwa dipandu melalui komunikasi telpon HP oleh SELAMET FATONI (DPO) sehingga Terdakwa menemukan paket sabu yang dimaksud, selanjutnya membawa sabu tersebut menuju ke rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa menimbangnya dan membaginya dalam 2 (dua) bungkus plastik klip, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) poket diduga sabu dengan berat kotor 26,70 (dua puluh enam koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) poket diduga sabu dengan berat kotor 35,37 (tiga puluh lima koma tiga puluh tujuh) gram; - Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa kembali berkomunikasi telpon HP dengan SELAMET FATONI (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa mengajak DIMAS AGUS WIJAYA (Terdakwa lain yang penuntutannya dilakukan secara Terpisah) dengan tujuan untuk mengantarkan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan 2 (dua) bungkus plastik klip, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) poket diduga sabu dengan berat kotor 26,70 (dua puluh enam koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) poket diduga sabu dengan berat kotor 35,37 (tiga puluh lima koma tiga puluh tujuh) gram tersebut ke dalam plastik putih Indomaret, memasukkannya ke dalam tas selempang warna hitam, selanjutnya Terdakwa bersama dengan DIMAS AGUS WIJAYA berboncengan sepeda motor merk Honda Verza dengan Nopol: 2315 - 36 berangkat menuju ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian sesampainya di Indomart depan SPBU Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya sedangkan DIMAS AGUS WIJAYA masih diatas sepeda motornya, lalu Terdakwa langsung duduk di kursi yang ada di depan Indomart tersebut lalu Terdakwa mengeluarkan plastik putih Indomaret yang didalamnya berisi paketan sabu tersebut dan menaruhnya diatas meja dekat tempat Terdakwa duduk; - Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang berdasarkan informasi dari informan bahwa akan ada barang berupa sabu yang diatar di sekitar Indomart Desa Kalianget, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan pemantauan di sekitar Indomart Desa Kalianget, dan beberapa saat kemudian datang 2 (orang), yaitu: Terdakwa bersama dengan DIMAS AGUS WIJAYA dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan Indomart Desa Kalianget, dimana pada saat itu Terdakwa membawa tas plastik Indomart warna putih, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID langsung mengamankan Terdakwa dan DIMAS AGUS WIJAYA, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas plastik Indomart warna putih yang di bawa Terdakwa dan di dalamnya diketemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan DIMAS AGUS WIJAYA beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05777/NNF/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., KOMPOL DYAN VICKY SANDHI, S. Si., dan AKP BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, sebagai berikut: - BB Nomor: 22338/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 19,294 gram; - BB Nomor: 22339/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 18,902 gram; - BB Nomor: 22340/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 14,490 gram; - BB Nomor: 22341/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,431 gram; - BB Nomor: 22342/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,458 gram; Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I(satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ----------Bahwa ia terdakwa TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI bersama-sama dengan DIMAS AGUS WIJAYA bin BINARTO (terdakwa lain yang dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar jam 20.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di depan Indomaret Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------ - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendapatkan telp dari SELAMET FATONI (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu yang diranjau di pinggir Jalan Raya Lumajang dekat Pom Bensin Belokan Masuk Kelurahan Sukoharjo Kelurahan mayangan Kota Probolinggo, dimana pada saat itu Terdakwa dipandu melalui komunikasi telpon HP oleh SELAMET FATONI (DPO) sehingga Terdakwa menemukan paket sabu yang dimaksud, selanjutnya membawa sabu tersebut menuju ke rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa menimbangnya dan membaginya dalam 2 (dua) bungkus plastik klip, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) poket diduga sabu dengan berat kotor 26,70 (dua puluh enam koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) poket diduga sabu dengan berat kotor 35,37 (tiga puluh lima koma tiga puluh tujuh) gram; - Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa kembali berkomunikasi telpon HP dengan SELAMET FATONI (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi sabu tersebut ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa mengajak DIMAS AGUS WIJAYA (Terdakwa lain yang penuntutannya dilakukan secara Terpisah) dengan tujuan untuk mengantarkan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan 2 (dua) bungkus plastik klip, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 3 (tiga) poket diduga sabu dengan berat kotor 26,70 (dua puluh enam koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 2 (dua) poket diduga sabu dengan berat kotor 35,37 (tiga puluh lima koma tiga puluh tujuh) gram tersebut ke dalam plastik putih Indomaret, memasukkan dan menyimpannya ke dalam tas selempang warna hitam, selanjutnya Terdakwa bersama dengan DIMAS AGUS WIJAYA berboncengan sepeda motor merk Honda Verza dengan Nopol: 2315 - 36 berangkat menuju ke daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian sesampainya di Indomart depan SPBU Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya sedangkan DIMAS AGUS WIJAYA masih diatas sepeda motornya, lalu Terdakwa langsung duduk di kursi yang ada di depan Indomart tersebut lalu Terdakwa mengeluarkan plastik putih Indomaret yang didalamnya berisi paketan sabu tersebut dan menaruhnya diatas meja dekat tempat Terdakwa duduk; - Bahwa saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang berdasarkan informasi dari informan bahwa akan ada barang berupa sabu yang diatar di sekitar Indomart Desa Kalianget, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID melakukan pemantauan di sekitar Indomart Desa Kalianget, dan beberapa saat kemudian datang 2 (orang), yaitu: Terdakwa bersama dengan DIMAS AGUS WIJAYA dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan Indomart Desa Kalianget, dimana pada saat itu Terdakwa membawa tas plastik Indomart warna putih, lalu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi NUR CHOLIS MADJID langsung mengamankan Terdakwa dan DIMAS AGUS WIJAYA, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas plastik Indomart warna putih yang di bawa Terdakwa dan di dalamnya diketemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan DIMAS AGUS WIJAYA beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabushabu; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 05777/NNF/2023 tertanggal 28 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., KOMPOL DYAN VICKY SANDHI, S. Si., dan AKP BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka TAJUL ARIFIN bin MOH. RAMLI, sebagai berikut: - BB Nomor: 22338/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 19,294 gram; - BB Nomor: 22339/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 18,902 gram; - BB Nomor: 22340/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 14,490 gram; - BB Nomor: 22341/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,431 gram; - BB Nomor: 22342/2023/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,458 gram; Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I(satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya