Dakwaan |
Dakwaan : -------Bahwa Terdakwa AHMAD SOPYAN alias SOPYAN bin ARSIYONO bersama-sama dengan saksi BAYUDA FARHAN alias BAYU bin FATHOR RAHAMN (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pinggir Pantai Timur Pelabuhan Jangkar Kec. Jangkar Kab. Situbondo . atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut;--- - Berawal pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa AHMAD SOPYAN alias SOPYAN bin ARSIYONO bersama dengan saksi BAYUDA FARHAN alias BAYU bin FATHOR RAHAMN (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek TVS milik saksi BAYUDA (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sambil membawa 1 buah pisau stenlees milik terdakwa yang di pegang oleh saksi BAYUDA (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menuju kedai siring yang berada di dekat pelabuhan Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, setelah sampai di selatan SDN 3 JANGKAR terdakwa dan saksi BAYUDA membeli 1 botol arak yang berukuran 600 ml dan membawanya ke kedai siring untuk minum minuman keras di Kedai Siring, kemudian setelah arak habis sekira pukul 23.30 terdakwa dan saksi BAYUDA pergi keparkiran dan melihat AHMAD SOLIHIN yang pada saat itu akan pulang dari kedai bersama dengan ROBY, kemudian saksi BAYUDA memanggil AHMAD SOLIHIN dengan berkata “ Kenapa Kamu Liat-Liat Saya “ dan saksi AHMAD SOLIHIN menjawab “ Saya Tidak Bermaksud Apa Apa Mas” selanjutnya saksi BAYUDA (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengeluarkan 1 buah pisau stenlees dengan panjang + 20 Cm bergagang hitam dari dalam baju, melihat hal tersebut saksi AHMAD SOLIHIN lari dan di kejar oleh saksi BAYUDA (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian saksi korban SYARIF HIDAYATULLAH menghampiri terdakwa dan berkata “ Kenapa mau mukul teman saya” dengan posisi saling berhadap hadapan kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan dalam keadaan mengepal mengenai bagian dahi dan wajah saksi korban kurang lebih 10 kali dengan posisi korban berusaha menangkis, kemudian dari arah belakang saksi BAYUDA (Anak Pelaku dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang dan langsung memukul saksi korban SYARIF HIDAYATULLAH dengan menggunakan tangan dalam keadaan mengepal kearah kepala bagian belakang sebanyak 4 kali dan lanjut menendang tubuh saksi korban SYARIF HIDAYATULLAH sebanyak 3 kali kemudian saksi FAHRIL datang dan berusaha untuk melerainya, selanjutnya ketika saksi korban SYARIF HIDAYATULLAH berada diatas sepedah motor dengan di bonceng saksi FAHRIL terdakwa datang dari arah belakang dan memukulkan batu bata merah mengenai kepala saksi korban SYARIF HIDAYATULLAH. - Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban SYARIF HIDAYATULLAH mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 045/RSE/X/2024 pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 07.25 WIB yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr Pinta Surya Kinanti dokter jaga rumah sakit Elizabeth dengan hasil pemeriksaan ; a. Bagian Luar Tubuh: - Tampak luka memar dibawah kantung mata kanan berwarna kemerahan berukuran sembilan kali setengah sentimeter berbentuk linier; - Tampak luka lecet dibawah kantung mata kanan berwarna kemerahan berukuran dua kali setengah sentimeter bentuk tidak beraturan; - Tampak luka lecet pada bagian rahang kiri berwarna kemerahan, tepi beraturan, berukuran tiga kali setengah sentimeter; - Tampak luka memar pada bagian dahi berbentuk linier berwarna kemerahan dengan batas tidak jelas berukuran empat kali setengah sentimeter; - Terdapat luka lecet pada kepala bagian kanan, empat sentimeter diatas telinga, berwarna kemerahan, berukuran tiga kali dua sentimeter; - Tampak luka lecet pada ubun-ubun berwarna kemerahan berukuran tiga kali satu setengah sentimeter; - Terdapat luka lecet pada leher bagian depan berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan yang masing-masing berukuran empat kali dua sentimeter dan satu kali satu sentimeter; - Tampak empat luka lecet pada bagian dada kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan tubuh berbentuk linier berwarna kemerahan, masing-masing memiliki Panjang satu sentimeter yang berjajar paralel; - Tampak luka lecet pada lutut bagian kiri berwarna merah kehitaman berukuran enam kali empat sentimeter dengan bentuk tidak beraturan; Jumlah : Lokasi dan Ukurannya: b. Bagian Dalam Tubuh: KESIMPULAN Luka akibat benda tumpul. Korban dapat menjalan pekerjaan dan dapat beraktivitas sehari-hari namun mengalami sediki gangguan. --------Perbuatan Terdakwa AHMAD SOPYAN alias SOPYAN bin ARSIYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |