Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3512080701200004, tanggal 07 Januari 2020, yang semula tertulis “ANINDITA KEISHA WIRATNO”, menjadi nama “YUNI SARTIKA”.
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LU-11072018-0009,tanggal 09 Juni 2018, yang semula tertulis “ANINDITA KEISHA WIRATNO”, menjadi nama “YUNI SARTIKA”.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Situbondo untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari nama anak “ANINDITA KEISHA WIRATNO”, menjadi nama “YUNI SARTIKA”selaku anak kandung Para Pemohon;
- Membebankan biaya Pemohon ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|