Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Sit. Ir. KARNADI YUSIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2017
Nomor Surat 003
Penggugat
NoNama
1Ir. KARNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.Ir. KARNADI
Tergugat
NoNama
1YUSIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 38.302.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah) secara tunai kepada Penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak