Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Rony Ryan Aditya Alias Rony Bin Sariyanto pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 14.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2017 bertempat didalam Kedai Internet Seroja alamat Jalan Seroja, Nomor 01, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan†terhadap saksi Andy Febriyanto (korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari perbuatan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 14.30 yang telah meminta sejumlah uang kepada pelanggan Kedai Internet Seroja milik saksi Budi Waluyo yang beralamat Jalan Seroja, Nomor 01, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yaitu pelanggan yang menempati bilik nomor 3 dan 7, maka korban melaporkannya kepada saksi Budi Waluyo dan saksi Budi Waluyo akhirnya datang dan mengganti uang pelanggan tersebut kemudian menyuruh Terdakwa untuk pergi keluar dari Kedai Internet Seroja . Karena tidak terima dengan laporan korban, maka Terdakwa yang sedang berjalan melewati korban akhirnya mengeluarkan 1 (satu) buah celurit bermata tajam terbuat dari besi warna putih yang terdapat tulisan huruf arab bergagang kayu warna hitam bersarung kulit warna coklat dengan panjang ± 25 cm yang disembunyikan dibalik baju Terdakwa tepatnya pada bagian pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanannya dan langsung membuka sarung 1 (satu) buah celurit tersebut menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa mengayunkan 1 (satu) buah celurit tersebut yang dipegang menggunakan tangan kanannya dari atas ke bawah mengarah pada korban yang sedang duduk sambil menghitung uang sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Andy Febriyanto (korban) sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : XV/ IGD/ RSUD/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suparno doketer pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdoer Rahem Situbondo, mengalami : Punggung : setinggi ruas tulang punggung dada ke dua, terdapat luka dengan ukuran setengah centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip tidak ada jembatan jaringan, dalam setengah centimeter.
- Kesimpulan : ciri – ciri tersebut diatas akibat persentuhan benda tajam, besar kemungkinan akan sembuh jika tidak terjadi infeksi, korban disarankan rawat jalan untuk kontrol.
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. |