Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa AKBAR PRATAMA als AKBAR bin FAJAR pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 13.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dsn Timur RT 02 RW 01, Ds Curahjeru, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 saksi Sadali dan saksi Aris Fajar Hidayat yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa saksi Muh Ramli als Ramli telah membeli pil trex pada terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 14.15 wib saksi Sadali dan saksi Aris Fajar Hidayat mendatangi saksi Muh Ramli als Ramli, kemudian didapat keterangan bahwa saksi Muh Ramli als Ramli telah membeli pil trex pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 13.00 wib di rumah terdakwa di Dsn Timur RT 02 RW 01, Ds Curahjeru, Kec Panji, Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus plastik kecil yang masing-masing klip berisi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 20 butir seharga Rp. 50.000,-.
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Sadali, saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Muh Ramli menuju kerumah terdakwa dan sekira pukul 14.45 wib sesampainya di rumah terdakwa, saksi Sadali menanyakan terdakwa tentang mengedarkan pil trex tersebut kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki kewenangan dan keahlian telah mengedarkan kesediaan farmasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan di rumah terdakwa tepatnya diruang tamu diatas buffet diketemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk warrior Inc warna dongker yang didalamnya berisi pil trex sebanyak 68 plastik yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 680 butir pil trex, uang tunai sebesar Rp. 95.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex dan terdakwa mengedarkan pil trex diperoleh dari Bangga Putra Aldoan als Doan yang oleh terdakwa pil trex tersebut dijual 1 bungkus isi 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan dalam penjualan pil trex antara terdakwa dan Bangga Putra Aldoan ada kesepakatan apabila laku 1 box isi 100 butir terdakwa memperoleh keuntungan dari Bangga Putra Aldoan sebesar Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian dan terdakwa sekira pukul 15.30 wib mendatangi rumah Bangga Putra Aldoan als Doan di Ling Karang Asem, Kel Patokan, Kec Situbondo, Kab Situbondo namun Bangga Putra Aldoan als Doan tidak ada dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah Bangga Putra Aldoan als Doan diketemukan pil trex sebanyak 909 butir.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 5642/NOF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 5365/2018/NOF dan 5366/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana pada Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat 3 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa AKBAR PRATAMA als AKBAR bin FAJAR pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 13.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dsn Timur RT 02 RW 01, Ds Curahjeru, Kec Panji, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 saksi Sadali dan saksi Aris Fajar Hidayat yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi bahwa saksi Muh Ramli als Ramli telah membeli pil trex pada terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian sekira pukul 14.15 wib saksi Sadali dan saksi Aris Fajar Hidayat mendatangi saksi Muh Ramli als Ramli, kemudian didapat keterangan bahwa saksi Muh Ramli als Ramli telah membeli pil trex pada terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 13.00 wib di rumah terdakwa di Dsn Timur RT 02 RW 01, Ds Curahjeru, Kec Panji, Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus plastik kecil yang masing-masing klip berisi 10 butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 20 butir seharga Rp. 50.000,-.
- Bahwa berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Sadali, saksi Aris Fajar Hidayat dan saksi Muh Ramli menuju kerumah terdakwa dan sekira pukul 14.45 wib sesampainya di rumah terdakwa, saksi Sadali menanyakan terdakwa tentang mengedarkan pil trex tersebut kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa tanpa memiliki ijin telah mengedarkan kesediaan farmasi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penangkapan di rumah terdakwa tepatnya diruang tamu diatas buffet diketemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk warrior Inc warna dongker yang didalamnya berisi pil trex sebanyak 68 plastik yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil trex dengan jumlah keseluruhan 680 butir pil trex, uang tunai sebesar Rp. 95.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex dan terdakwa mengedarkan pil trex diperoleh dari Bangga Putra Aldoan als Doan yang oleh terdakwa pil trex tersebut dijual 1 bungkus isi 10 butir pil trex seharga Rp. 25.000,- dan dalam penjualan pil trex antara terdakwa dan Bangga Putra Aldoan ada kesepakatan apabila laku 1 box isi 100 butir terdakwa memperoleh keuntungan dari Bangga Putra Aldoan sebesar Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian dan terdakwa sekira pukul 15.30 wib mendatangi rumah Bangga Putra Aldoan als Doan di Ling Karang Asem, Kel Patokan, Kec Situbondo, Kab Situbondo namun Bangga Putra Aldoan als Doan tidak ada dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah Bangga Putra Aldoan als Doan diketemukan pil trex sebanyak 909 butir.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 5642/NOF/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa :
- Barang bukti Nomor 5365/2018/NOF dan 5366/2018/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |