Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2016/PN Sit. Ir. KARNADI SURIJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Jumat, 18 Nov. 2016
Nomor Surat 002
Penggugat
NoNama
1Ir. KARNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKACUNG, S.H.Ir. KARNADI
Tergugat
NoNama
1SURIJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian pengakuan hutang No. PK 20/0060 Tanggal 27 Januari 2015.
  4. Menyatakan sah dan berharga sisa jaminan ( Conservatoir Beslagh ) yang diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT  sebagaimana dimaksud dalam posita : 12
  5. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat  adalah Wanprestasi
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 38.090.713,- (Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah)  ditambah dengan bunga 2,7% setiap bulannya atas keterlambatan pembayaran sejak bulan Nopember 2016. Juga kerugian dan biaya serta denda tersebut di bayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT  lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Oitvoerbaar Bij Vorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset.
  9. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak