Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa GANI Bin SAKIM pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 02.30 WIB sampai dengan 03.15 WIB atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di dalam Ruang Aula PKK Balai Desa Kayuputih yang beralamat di Kampung Cempaka RT02 RW05 Desa Kayuputih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada saat terdakwa sedang duduk-duduk dengan teman terdakwa di Pos Kamling di sebelah selatan rumah terdakwa mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 02.15 WIB dan selanjutnya terdakwa pamitan kepada teman-temannya untuk pulang ke rumah namun di tengah perjalanan pulang ke rumah terdakwa, timbul niat dalam diri terdakwa untuk melihat-lihat di Kantor Desa Kayuputih, sehingga terdakwa terus berjalan kaki ke Kantor Desa Kayuputih. Kemudian sesampainya di depan Kantor Desa Kayuputih tersebut, terdakwa melihat suasana sudah sepi dan pintu pagar besi semuanya tertutup rapat sehingga terdakwa berjalan ke arah barat melewati depan Kantor Desa Kayuputih, karena suasana sepi itulah kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga milik mahasiswa perempuan dari Universitas Negeri Jember yang sedang KKN, khususnya HP Android karena terdakwa memang menginginkan untuk memiliki HP Android.
- Kemudian setelah timbul niat dari diri terdakwa, maka agar tidak dilihat oleh orang lain makan terdakwa menuju ke sebelah barat Kantor Desa Kayuputih dan memanjat pagar tembok yang tingginya sekitar 1,5 meter, dan setelah bisa memanjat terdakwa meloncat kedalam halaman Kantor Desa dan dengan berjalan pelan-pelan kemudian terdakwa menuju ke jendela Aula PKK Balai Desa Kayuputih yang hanya ada satu dan berada di sebelah barat, dikarenakan jendela tersebut terkunci engsel dari dalam, terdakwa kemudian mencari alat untuk mencongkel jendela tersebut disekitar halaman Kantor Desa, dan terdakwa menemukan kayu yang ujungnya ada pakunya selanjutnya dengan menggunakan kayu yang ujungnya ada pakunya tersebut, terdakwa mencongkel jendela tersebut hingga terbuka, dan setelah jendela tersebut terbuka, terdakwa kemudian masuk kedalam ruang Aula PKKÂ melalui jendela tersebut yang sesampainya di dalam ruang Aula PKK tersebut terdakwa melihatb beberapa mahasiswa perempuan yang tidur di bawah, selanjutnya terdakwa mencari sasaran HP yang akan di ambil dan ternyata ada 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy Type A5 Warna Hitam, IMEI : 356971/08/029621/5 dengan nomor kartu 089682127555 milik saksi NURI PUSPITASARI yang tergeletak di sebelah bahu kanan saksi NURI PUSPITASARI dan langsung diambil oleh terdakwa, setelah terdakwa berhasil mengambil HP tersebut, terdakwa kemudian langsung mencari lagi HP yang bisa diambil dan disebelah timur saksi NURI PUSPITASARI terdakwa melihat 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy Type J5 warna Gold, IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dan IMEI 2 : 353553/08/306525/1 dengan nomor kartu 089609212900 milik saksi SILVI AYU KRIS TANTRI yang sedang dalam keadaan di charge dan terdakwa langsung mengambilnya, setelah itu terdakwa langsung keluar dari Ruang Aula PKK tersebut melalui jendela tempat terdakwa masuk sebelumnya.
- Kemudian pada pagi harinya setelah sebelumnya terdakwa terlebih dahulu membuang sim card di dekat jembatan yang di bawahnya ada sungainya di Desa Curah Kalak Kec. Jangkar Kab. Situbondo, yakni sekira pukul 06.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi MOH. KHAIRIL WASIT Alias WASIT Bin AKSAN untuk menanyakan dimana counter HP yang bisa memperbaiki membuka kunci HP yang pola kuncinya lupa, yang kemudian saksi MOH. KHAIRIL WASIT Alias WASIT Bin AKSAN sekira pukul 07.30 WIB mengantarkan terdakwa ke Counter HP MELLY CELL milik saksi ADIYANTO yang pada saat itu masih dalam keadaan tertutup sehingga saksi MOH. KHAIRIL WASIT Alias WASIT Bin AKSAN bersama dengan terdakwa langsung menuju ke rumah saksi ADIYANTO yang berjarak sekitar 200 meter dari Counter HP MELLY CELL, dan sesampainya di rumah saksi ADIYANTO, terdakwa beralasan bahwa 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy Type J5 warna Gold, IMEI 1 : 353552/08/306525/3 dan IMEI 2 : 353553/08/306525/1 tersebut adalah milik adiknya yang lupa dengan kata sandi Hpnya dan terdakwa juga menjelaskan bahwa dos book HP tersebut ada di jok sepeda motor, sehingga kemudian saksi ADIYANTO menyanggupi untuk memperbaiki HP tersebut dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambilnya di counter HP milik saksi ADIYANTO sekira pukul 14.00 WIB, dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi MOH. KHAIRIL WASIT Alias WASIT Bin AKSAN pulang ke rumahnya dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
- Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB pada saat terdakwa datang sendiri ke counter HP MELLY CELL milik saksi ADIYANTO untuk mengambil HP Samsung J5 yang diservis tersebut, terdakwa justru menawarkan kepada saksi ADIYANTO untuk membeli HP Samsung J5 yang diservis tersebut akan tetapi saksi ADIYANTO tidak mau karena tidak ada dos book nya, dan sebelum terdakwa meninggalkan counter tersebut, terdakwa oleh polisi berpakaian preman yakni saksi FEBRIANTONI S.H., dan ketika ditanyakan oleh saksi FEBRIANTONI, S.H, dimana 1 HP lagi yang sudah diambil oleh terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Galaxy Type A5 Warna Hitam, IMEI : 356971/08/029621/5 dengan nomor kartu 089682127555 milik saksi NURI PUSPITASARI yang terdakwa taruh di saku celana terdakwa, sehingga selanjutnya terdakwa bersama dengan 2 (unit) HP tersebut di bawa ke Polres Situbondo.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi NURI PUSPITASARI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.900.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan saksi SILVI AYU KRIS TANTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) sehingga total kerugian yang dialami keduanya sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Gani Bin Sakim tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. |