Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2019/PN Sit MUHAMMAD 1.PATON
2.PAK BOEKANDAR
3.PAK FAUZI
4.PAK SUR
5.PAK IWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2019/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H.MUHAMMAD
Tergugat
NoNama
1PATON
2PAK BOEKANDAR
3PAK FAUZI
4PAK SUR
5PAK IWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANWAR, SH.PATON
2KHOIRUL ANWAR, SH.PAK BOEKANDAR
3KHOIRUL ANWAR, SH.PAK FAUZI
4KHOIRUL ANWAR, SH.PAK SUR
5KHOIRUL ANWAR, SH.PAK IWAN
6ZAINUL ARIFIN, S.H.PATON
7ZAINUL ARIFIN, S.H.PAK BOEKANDAR
8ZAINUL ARIFIN, S.H.PAK FAUZI
9ZAINUL ARIFIN, S.H.PAK SUR
10ZAINUL ARIFIN, S.H.PAK IWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan secara hukum  Penggugat adalah pemilik tanah tanah terletak di Desa  Jatisari Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo  atas nama dalam buku Desa di Desa Jatisari sadjung Misnaju luas tanah kurang  lebih 1.755 M2  Petok Nomor 476 persil 52a   Klas D.I   dengan batas-batas tanah:

 Sebelah Timur : Tanah Pak Nursaham

Sebelah Barat  : Tanah Pak Sumah

Sebelah Utara  : Tanah Pak Suwersoh

Sebelah Selatan: Tanah Pak Buinah

  1. Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa yakni luas kurang lebih   ukuran 5.450 M2, dengan batas-batas tanah :

 Utara    : Jalan

 Timur   :Jalan

 Barat    : Tanah Sadjung Misnayu/Penggugat

 Selatan : tanah Pak Nuryani

Adalah juga milik Penggugat.

  1. Menyatakan secara hukum penguasaan tanah obyek sengketa oleh para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  1. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat sebesar Rp. 900.000.000 ( sembilan  ratus   juta rupiah).
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar  keterlambatan Penyerahan  tanah sengketa kepada  Penggugat  untuk setiap harinya  sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir belslag) atas tanah obyek sengketa .
  1. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Vooraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

  1. Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak