Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. ASMAD Alias MAD JALU Bin ASJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 39/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-08/0.5.39.3/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAD Alias MAD JALU Bin ASJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

--------- Bahwa Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di rumah saksi Robi alias Pak Sofi di Dusun Randu Rt.01/II Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau terpenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang melakukan judi domino jenis qiuqiu, maka saksi Bentar Pramono, saksi Agus Fajar Wahyu dan saksi Sukis Santomo selaku petugas Kepolisian Sektor Besuki mendapatkan perintah untuk melakukan razia.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah saksi Robi alias Pak Sofi di  Dusun Randu Rt.01/II Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang bermain judi qiuqiu, petugas Kepolisian Sektor Besuki melakukan penangkapan namun mendapatkan perlawanan sehingga pada saat itu yang tertangkap hanya saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo baru ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sedangkan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R kelimanya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.
  • pada saat penangkapan, saksi Bentar Pramono, saksi Agus Fajar Wahyu dan saksi Sukis Santomo mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) (barang bukti dalam berkas penuntutan terpisah atas nama Terdakwa Robi alias Pak Sofi, berkas perkara Nomor : BP: 01/I/2017/Reskrim tanggal 12 Januari 2017) yang dipergunakan oleh Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
  • Bahwa permainanjudi qiuqiu tersebut awalnya dilakukan di tempat duduk dekat warung kopi saksi Robi alias Pak Sofi, karena dipinggir jalan selanjutnya saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) mengajak teman- temannya untuk bermain judi dirumahnya di  Dusun Randu Rt.01/II Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Saat itu yang bermain hanya Muzammil alias Jamil Jamil (DPO), Totok Budianto (DPO) dan Nakip (DPO), karena kekurangan pemain selanjutnya Muzammil alias Jamil Jamil (DPO) menghubungi Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo, Hadi Widodo (DPO) dan Slamet. R (DPO), yang akhirnya beberapa saat kemudian Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo datang kerumah saksia Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah). Bahwa setelah jumlah pemain telah pas berjumlah 7 (tujuh) orang permainan judi qiuqiu tersebut akhirnya dimulai. Dalam perjudian tersebut yang digunakan adalah kartu domino dan yang digunakan sebagai taruhan adalah uang. Taruhan dalam judi qiuqiu adalah uang mulai dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah). Bahwa  permainan judi qiuqiu tersebut dilakukan dengan cara satu set kartu domino dibagikan kepada jumlah pemain yang saat itu yang bermain judi sebanyak 7 (tujuh) orang dan saat dibagikan kali pertama setiap pemain mendapat 3 (tiga) buah kartu. Selanjutnya 3 (tiga) buah kartu dibuka oleh setiap pemain dan jika pemain berani maka minta tambahan kartu sebanyak satu buah kartu dan jika pemain tidak berani maka kartunya ditutup. Setelah pemain menerima empat kartu kemudian diadu yang paling besar. Untuk menentukan pemenang dalam permainkan judi qiuqiu tersebut adalah yang pemain pertama yang mempunyai empat kartu yang masing-masing nilainya berjumlah enam, kali kedua balak empat, yang kali ketiga empat kartu berjumlah empat puluh, kali keempat empat kartu berjumlah kurang dari sepuluh, kali kelima mempunyai nilai sembilan sembilan, dan yang paling terakhir sembilan satu sampai dengan sembilan delapan
  • Bahwa judi kartu domino jenis qiuqiu tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka dengan dilaksanakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di rumah saksi Robi alias Pak Sofi di Dusun Randu Rt.01/II Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • dari informasi yang didapatkan dari masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang melakukan judi domino jenis qiuqiu, maka saksi Bentar Pramono, saksi Agus Fajar Wahyu dan saksi Sukis Santomo selaku petugas Kepolisian Sektor Besuki mendapatkan perintah untuk melakukan razia.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2016 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah saksi Robi alias Pak Sofi di  Dusun Randu Rt.01/II Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo ketika Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang bermain judi qiuqiu, petugas Kepolisian Sektor Besuki melakukan penangkapan namun mendapatkan perlawanan sehingga pada saat itu yang tertangkap hanya saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo baru ditangkap pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 sedangkan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R kelimanya belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO.
  • pada saat penangkapan, saksi Bentar Pramono, saksi Agus Fajar Wahyu dan saksi Sukis Santomo mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp. 650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) (barang bukti dalam berkas penuntutan terpisah atas nama Terdakwa Robi alias Pak Sofi, berkas perkara Nomor : BP: 01/I/2017/Reskrim tanggal 12 Januari 2017) yang dipergunakan oleh Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo bersama dengan saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) dan Muzammil alias Jamil Jamil, Totok Budianto, Nakip, Hadi Widodo, serta Slamet. R (kelimanya belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).
  • Bahwa permainanjudi qiuqiu tersebut awalnya dilakukan di tempat duduk dekat warung kopi saksi Robi alias Pak Sofi, karena dipinggir jalan selanjutnya saksi Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah) mengajak teman- temannya untuk bermain judi dirumahnya di  Dusun Randu Rt.01/II Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Saat itu yang bermain hanya Muzammil alias Jamil Jamil (DPO), Totok Budianto (DPO) dan Nakip (DPO), karena kekurangan pemain selanjutnya Muzammil alias Jamil Jamil (DPO) menghubungi Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo, Hadi Widodo (DPO) dan Slamet. R (DPO), yang akhirnya beberapa saat kemudian Terdakwa Asmad alias Mad alias Mad Jalu bin Asjo datang kerumah saksia Robi alias Pak Sofi (dalam penuntutan terpisah). Bahwa setelah jumlah pemain telah pas berjumlah 7 (tujuh) orang permainan judi qiuqiu tersebut akhirnya dimulai. Dalam perjudian tersebut yang digunakan adalah kartu domino dan yang digunakan sebagai taruhan adalah uang. Taruhan dalam judi qiuqiu adalah uang mulai dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah). Bahwa  permainan judi qiuqiu tersebut dilakukan dengan cara satu set kartu domino dibagikan kepada jumlah pemain yang saat itu yang bermain judi sebanyak 7 (tujuh) orang dan saat dibagikan kali pertama setiap pemain mendapat 3 (tiga) buah kartu. Selanjutnya 3 (tiga) buah kartu dibuka oleh setiap pemain dan jika pemain berani maka minta tambahan kartu sebanyak satu buah kartu dan jika pemain tidak berani maka kartunya ditutup. Setelah pemain menerima empat kartu kemudian diadu yang paling besar. Untuk menentukan pemenang dalam permainkan judi qiuqiu tersebut adalah yang pemain pertama yang mempunyai empat kartu yang masing-masing nilainya berjumlah enam, kali kedua balak empat, yang kali ketiga empat kartu berjumlah empat puluh, kali keempat empat kartu berjumlah kurang dari sepuluh, kali kelima mempunyai nilai sembilan sembilan, dan yang paling terakhir sembilan satu sampai dengan sembilan delapan
  • Bahwa permainan domino jenis qiuqiu dengan menggunakan uang taruhan yang dilakukan terdakwa bersama pemain lain tersebut termasuk dalam permainan judi, yaitu tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya