----- Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 sekitar jam 20.00 WIB BRIGADIR Ari Satriya, BRIPDA M. Hudan Tamimi dan BRIPDA Firdaus Windayani Habibullah berdasarkan informasi dari warga mendapati Tersangka Andriyono Bin Durasit menjual minuman beralkohol yaitu 15 (lima belas) botol Bir Singaraja dan 5 botol Anggur Merah yang menjual minuman beralkohol tersebut tidak dilengkapi surat ijin yang sah selanjutnya saya mengamankan 15 (lima belas) botol Bir Singaraja dan 5 botol Anggur Merah untuk diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal : 35 ayat (1) Jo 23 ayat (1) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. |