Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BPR NUSAMBA GENTENG 1.NIHDAR EFENDI
2.SUBAIDA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA GENTENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIDA JUNIATI, SEPT. BPR NUSAMBA GENTENG
Tergugat
NoNama
1NIHDAR EFENDI
2SUBAIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 282.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak dipenuhinya kewajibannya sesuai  Akta Pengakuan Hutang Nomor 08 tanggal 24 -02-2020  (Dua Puluh Empat Februari Dua Ribu Dua Puluh),  
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah PERTANIAN dengan Luas tanah 2296 M2 yang terletak di DESA PRAJEKAN LOR KEC PRAJEKAN KAB BONDOOWOSO berdasarkan sertipikat hak milik No. 1450, Nomor GSK: 629/PRAJEKAN LOR tanggal terbit sertipikat 23 September 2013 tercatat atas nama NIHDAR EFENDI.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi seluruh sisa kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 282.000.000.00,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) per bulan November selambat-lambatnya 15 hari  (lima belas) setelah putusan tersebut dibacakan atau diberitakan.
    • Apabila tergugat tidak mampu membayar dengan sejumlah Rp. 282.000.000.00,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) maka pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui proses lelang sesuai prosedur yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pemenuhan dan pelaksanaan prestasi TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak