Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak Para Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3512082606180001, tanggal 26 Juni 2018, yang semula tertulis “HAMZAH BSA”, menjadi nama “HAMZAH MUHAMMAD ALI’’;
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3512-LU-29062018-0010, tanggal 29 Juni 2018, yang semula tertulis “HAMZAH BSA”, menjadi nama “HAMZAH MUHAMMAD ALI’’;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Situbondo untuk mengganti nama anak Para Pemohon tersebut di atas agar dicatat dalam daftar kartu keluarga dan akta kelahiran dari nama anak “HAMZAH BSA”, menjadi nama “HAMZAH MUHAMMAD ALI’’ selaku anak kandung Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|