Dakwaan |
PRIMAIR
Kesatu :
----- Bahwa  terdakwa DIMAS ANGGER APRILIYADI Bin ESTU WINARNO pada hari Rabu   tanggal 11 Oktober 2017  sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Umum Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM A) melaju dari arah selatan menuju ke arah utara dan pada saat melintas di Jalan Umum Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, di depan kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA yang kemudikan oleh terdakwa ada becak yang memuat daun jagung dan terdakwa berusaha mendahului becak tersebut, namun dari arah yang berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol P-5377-FK yang melaju dari arah utara menuju ke selatan yang dikemudikan oleh saksi TOBAT SETIO BUDI HARTO sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendahului becak tersebut dengan berupaya terdakwa mengerem sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa oleng kekiri karena kondisi rem roda belakang sebelah kiri tidak pakem sehingga kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol. P-8212-EA tersebut menabrak becak  yang ada di depannya dan tiba-tiba terlalu kekanan sampai keluar dari badan jalan sehingga Kend. Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol P-5377-FK yang dikemudikan oleh korban TOBAT SETIO BUDI HARTO.
- Akibat Kecelakaan lalu lintas korban TOBAT SETIO BUDI HARTO, sebagaimana Visum Et Repertum No.40/I-G/RSUD/2017 tanggal 11 Oktober 2017 pada Rumah Sakit Um Daerah dr.ABDOER RAHEM SITUBONDO.
- Dengan hasil pemeriksaan :
- Anggota gerak atas : Terdapat patah tulang tertutup pada tangan kiri bagian bawah.
- Anggota gerak bawah :Â Terdapat luka lecet pada betis kanan dan pada lutut kaki kanan.
- Kesimpulan : Dari pemerikaan tersebut disimpulkan ciri ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul.
- Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
dan
Kedua :
----- Bahwa terdakwa DIMAS ANGGER APRILIYADI Bin ESTU WINARNO pada hari Rabu  tanggal 11 Oktober 2017 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Umum Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM A) melaju dari arah selatan menuju ke arah utara dan pada saat melintas di Jalan Umum Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, di depan kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA yang kemudikan oleh terdakwa ada becak yang memuat daun jagung dan terdakwa berusaha mendahului becak tersebut, namun dari arah yang berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol P-5377-FK yang melaju dari arah utara menuju ke selatan yang dikemudikan oleh saksi TOBAT SETIO BUDI HARTO sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendahului becak tersebut dengan berupaya terdakwa mengerem sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa oleng kekiri karena kondisi rem roda belakang sebelah kiri tidak pakem sehingga kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol. P-8212-EA tersebut menabrak becak yang ada di depannya dan tiba-tiba terlalu kekanan sampai keluar dari badan jalan sehingga Kend. Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol P-5377-FK yang dikemudikan oleh korban TOBAT SETIO BUDI HARTO.
- Akibat Kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Vario No.Pol P-5377-FK yang dikemudikan oleh korban TOBAT SETIO BUDI HARTO mengalami rusak berat pada bagian depan (hancur).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR
----- Bahwa  terdakwa DIMAS ANGGER APRILIYADI Bin ESTU WINARNO pada hari Rabu   tanggal 11 Oktober 2017  sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Umum Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM A) melaju dari arah selatan menuju ke arah utara dan pada saat melintas di Jalan Umum Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, di depan kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA yang kemudikan oleh terdakwa ada becak yang memuat daun jagung dan terdakwa berusaha mendahului becak tersebut, namun dari arah yang berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario dengan No.Pol P-5377-FK yang melaju dari arah utara menuju ke selatan yang dikemudikan oleh saksi TOBAT SETIO BUDI HARTO sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mendahului becak tersebut dengan berupaya terdakwa mengerem sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa oleng kekiri karena kondisi rem roda belakang sebelah kiri tidak pakem sehingga kendaraan Pick Up Panther dengan No.Pol. P-8212-EA tersebut menabrak becak  yang ada di depannya dan tiba-tiba terlalu kekanan sampai keluar dari badan jalan sehingga Kend. Pick Up Panther dengan No.Pol P-8212-EA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario No.Pol P-5377-FK yang dikemudikan oleh korban TOBAT SETIO BUDI HARTO.
- Akibat Kecelakaan lalu lintas korban TOBAT SETIO BUDI HARTO, sebagaimana Visum Et Repertum No.40/I-G/RSUD/2017 tanggal 11 Oktober 2017 pada Rumah Sakit Um Daerah dr.ABDOER RAHEM SITUBONDO.
- Dengan hasil pemeriksaan :
- Anggota gerak atas : Terdapat patah tulang tertutup pada tangan kiri bagian bawah.
- Anggota gerak bawah :Â Terdapat luka lecet pada betis kanan dan pada lutut kaki kanan.
- Kesimpulan : Dari pemerikaan tersebut disimpulkan ciri ciri adanya persentuhan dengan benda tumpul.
- Kerusakan atau luka tersebut diatas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan pencaharian selama korban dalam pengobatan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |