Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “LAUW GIOK HWIE NIO†menjadi “RINA WIDIJARTIâ€;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama LAUW GIOK HWIE NIO sebagaimana Petikan dari salah satu lampiran Daftar Perkawinan untuk Golongan Tjina Tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan, tanggal 23 April 1968, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso, menjadi “RINA WIDIJARTI†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama LAUW GIOK HWIE NIO sebagaimana tersebut dalam Petikan Akte Perkawinan Nomor Delapan, tanggal 23 April 1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso, menjadi “RINA WIDIJARTI†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |