Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/PID.B/2015/PN SIT. | IDA HARYANI, S.H. | SUHARTO alias PAK IRUL bin RIPIN. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 9/PID.B/2015/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P ? 29 ? UNTUK KEADILAN ? S U R A T D A K W A A N NO.REGISTER.PERK.PDM - 04/SITUB/0115
I. IDENTITAS TERDAKWANama Lengkap : SUHARTO alias PAK IRUL bin RIPIN. Tempat Lahir : Situbondo. Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 04 Mei 1965. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kp. Timur Rt 03/03 Ds. Awar-Awar Kec. Asembagus Kab. Situbondo. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Tani. Pendidikan : SD Kelas II.
II. P E N A H A N A N :
III. D A K W A A N :--------- Bahwa terdakwa SUHARTO alias PAK IRUL bin RIPIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekira jam 21.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2014, bertempat di pinggir sungai persawahan Ds. Awar-Awar Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan penganiayaan terhadap korban HERU HANDOKO alias HERU yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai : - Pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekira jam 21.27 Wib sewaktu terdakwa SUHARTO alias PAK IRUL bin RIPIN pulang lewat jalan persawahan Ds. Awar-Awar Kec. Asembagus Kab. Situbondo, terdakwa melihat ada sepeda motor yang diparkir di pinggir sungai dekat persawahan diutara jalan, lalu terdakwa melihat saksi SUHARWI alias PAK YULIS sedang berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa juga melihat korban HERU HANDOKO sedang naik ke sepeda motornya. Terdakwa melihat ke arah korban lalu korban mengatakan, ?KENAPA LIAT-LIAT?? terdakwa menjawab, ?MAU APA KAMU?? selanjutnya terdakwa dan korban sama-sama turun dari sepeda motor masing-masing dan terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban. Karena emosi, terdakwa membuka jok sepeda motor milik terdakwa untuk mencari alat yang akan digunakan untuk memukul korban namun tidak menemukan alat apapun, lalu terdakwa mengambil sebuah kunci kontak sepeda motor milik terdakwa dengan tangan kiri, setelah itu terdakwa langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terdakwa posisi menggenggam. Korban balas memukul terdakwa menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali mengenai bibir terdakwa, kemudian terdakwa menusuk alis sebelah kiri dan dahi sebelah kiri korban menggunakan kunci kontak sepeda motor milik terdakwa. Setelah itu saksi SUHARWI alias PAK YULIS berusaha melerai namun kewalahan, lalu terdakwa dan korban saling merangkul hingga sama-sama jatuh ke tanah selanjutnya terdakwa menggigit lengan tangan kiri korban, lalu terdakwa dan korban sama-sama berdiri selanjutnya terdakwa langsung pulang. - Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban HERU HANDOKO alias HERU mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/353/VER/45/431.520.1/2014 tanggal 15 November 2014 pada RSUD ASEMBAGUS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ROEKMY PRABARINI ARIO, M.Kes dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lecet pada dahi sebelah kiri, luka lecet pada alis sebelah kiri.
Dengan kesimpulan luka tersebut akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Situbondo, 13 Januari 2015. JAKSA PENUNTUT UMUM
IDA HARYANI, SH.JAKSA MUDA NIP. 19730227 199303 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |