Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2020/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Sandi Alias San Bin Pak En Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-168/M.5.40/Euh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandi Alias San Bin Pak En[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa SANDI als SAN bin PAK EN bersama-sama dengan terdakwa ZUBAIDA ALIAS DA ALIAS FAIDA BINTI MURAWI (Berkas Penuntutan Terpisah) dan Abah (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus  2019 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan Agustus tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2019, bertempat di Desa Kembang RT 14 RW 03 Kec Tlogosari Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo mengingat ketentuan pasal 84 Ayat 2 KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili, dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman (dengan berat kotor 13,48 Gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus  2019 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ZUBAIDA ALIAS DA ALIAS FAIDA BINTI MURAWI (Berkas Penuntutan Terpisah) mendatangi rumah terdakwa untuk menyuruh terdakwa bersama dengan Abah (belum tertangkap) berangkat menuju pamekasan untuk mengambil Narkotika Jenis sabu . kemudian sekira jam 05.00 wib terdakwa bersama dengan  abah sampai di terminal Pamekasan sdr Abah (Belum tertangkap) ditelepon oleh sdr Abdurahmah (terpidana kasus Narkotika) untuk naek ojek ke arah jalan raya simpang tiga kemudian terdakwa bersama dengan Abah (Belum tertangkap) menghampiri mobil Avansa Warna putih kemudian terdakwa dan Abah (Belum tertangkap) masuk kedalam mobil tersebut lalu Sabu tersebut diserahkan kepada Abah (Belum tertangkap) selanjutnya setelah sabu Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram dalam penguasaan Abah (Belum tertangkap) dan terdakwa pulang menuju Situbondo kemudian sesampainya di terminal Situbondo Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram diserahkan Abah (Belum tertangkap) kepada terdakwa dengan tujuan akan diserahkan kepada seseorang di Kab Banyuwangi tiba tiba Petugas dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu yang dikemas dalam bungkus rokok sampoerna Mild dengan berat kotor 13,48 Gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah disuruh oleh ABDURAHMAN untuk mengantarkan sabu-sabu ke terminal banyuwangi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 09485/NNF/2019 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SiAPT ,Msi, Dra FITRYANA HAWA serta TITIN ERNAWATI,S farm Apt dengan kesimpulan :
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  2. 17355/2019/NNF.- :  seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa SANDI als SAN bin PAK EN bersama-sama dengan terdakwa ZUBAIDA ALIAS DA ALIAS FAIDA BINTI MURAWI (Berkas Penuntutan Terpisah) dan Abah (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 25 Agustus  2019 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada hari tanggal dan waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Desa Kembang RT 14 RW 03 Kec Tlogosari Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo mengingat ketentuan pasal 84 Ayat 2 KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili, dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman (dengan berat kotor 13,48 Gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus  2019 sekira pukul 14.00 Wib, saksi ZUBAIDA ALIAS DA ALIAS FAIDA BINTI MURAWI (Berkas Penuntutan Terpisah) mendatangi rumah terdakwa untuk menyuruh terdakwa bersama dengan Abah (belum tertangkap) berangkat menuju pamekasan untuk mengambil Narkotika Jenis sabu . kemudian sekira jam 05.00 wib terdakwa bersama dengan abah sampai di terminal Pamekasan sdr Abah (Belum tertangkap) ditelepon oleh sdr ABDURAHMAH (terpidana kasus Narkotika) untuk naek ojek ke arah jalan raya simpang tiga kemudian terdakwa bersama dengan Abah (belum tertangkap) menghampiri mobil Avansa Warna putih kemudian terdakwa dan Abah (belum tertangkap) masuk kedalam mobil tersebut lalu Sabu tersebut diserahkan kepada Abah (belum tertangkap) selanjutnya setelah sabu Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram dalam penguasaan Abah (belum tertangkap) dan terdakwa pulang menuju Situbondo kemudian sesampainya di terminal Situbondo Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 13,48 gram diserahkan Abah (belum tertangkap) kepada terdakwa dengan tujuan akan diserahkan kepada seseorang di Kab Banyuwangi tiba tiba Petugas dari Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu yang dikemas dalam bungkus rokok sampoerna Mild dengan berat kotor 13,48 Gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 09485/NNF/2019 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 18 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SiAPT ,Msi, Dra FITRYANA HAWA serta TITIN ERNAWATI,S farm Apt dengan kesimpulan :
  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  2. 17355/2019/NNF.- :  seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya