Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Sit MARKACUNG, S.H.,M.H. PT.BERKAH DUA BERLIAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUHARI MUSLIM.S.HMARKACUNG, S.H.,M.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 922.073.500,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap harta tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu :
  2. Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.1188, Luas 9484 M2 ( Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi ) atas nama Anis Rifdi Wahyuni, terletak di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo;
  3. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No.934 Luas 102 M2 ( Seratus Dua Meter Persegi ) atas nama PT.Berkah Dua Berlian terletak di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Kerja  dari PT.Berkah Dua Berlian kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
    • No

      SPK NO.

      NILAI SPK

      ( Rp )

      PEMBAYARAN ( Rp )

      SISA PEMBAYARAN ( Rp )

      1

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  96.192.000,-

      Rp.  -

      Rp.  96.192.000,-

      2

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  95.000.000,-

      Rp.  42.792.000,-

      Rp.  52.208.000,-

      3

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  63.574.000,-

      Rp.  -

      Rp.  63.574.000,-

      4

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  87.729.000,-

      Rp.    3.950.000,-

      Rp.  83.779.000,-

      5

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  56.329.000,-

      Rp.  -

      Rp.  56.329.000,-

      6

      010/SPK/IX/2019

      Rp.  21.422.000,-

      Rp.  -

      Rp.  21.422.000,-

      7

      017/SPK/VII/2019

      Rp.105.000.000,-

      Rp.  85.500.000,-

      Rp.  19.500.000,-

      8

      016/SPK/VII/2019

      Rp.125.000.000,-

      Rp.132.000.000,-

      Rp.(7.000.000,-)

      9

      020/SPK/XI/2019

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  69.384.000,-

      Rp.  20.616.000,-

      10

      020/SPK/XI/2019

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  32.000.000,-

      Rp.  58.000.000,-

      11

      020/SPK/VI/2019

      Rp.125.000.000,-

      Rp.110.000.000,-

      Rp.  15.000.000,-

      12

      009/SPK/III/2020

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  44.874.500,-

      Rp.  45.125.500,-

      13

      009/SPK/III/2020

      Rp.245.000.000,-

      Rp.100.000.000,-

      Rp.145.000.000,-

      14

      011/SPK/VI/2020

      Rp.140.000.000,-

      Rp.  50.000.000,-

      Rp.  90.000.000,-

      15

      009/SPK/III/2020

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  70.470.000,-

      Rp.  19.530.000,-

      16

      011/SPK/VI/2020

      Rp.125.000.000,-

      Rp.117.377.000,-

      Rp.    7.623.000,-

      17

      009/SPK/I/2021

      Rp.  90.000.000,-

      Rp.  -

      Rp.  90.000.000,-

       

      JUMLAH

      Rp.1.735.246.000,-

      Rp.858.347.500,-

      Rp.876.898.500,-

      Adalah SAH dan berkekuatan Hukum.
  4. Menyatakan bahwa Tunggakan pembayaran tukang / kuli harian yang dilakukan oleh TERGUGAT sebesar Rp.45.175.000,- ( Empat Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan perincian :
    • Tunggakan gaji tukang / kuli harian Rp.85.175.000,-
    • Pembayaran                                       Rp.40.000.000,-
    • Sisa Pembayaran                               Rp.45.175.000,-
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT seluruhnya sebesar Rp.922.073.500,- ( Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah ), dengan perincian :
    • Sisa pembayaran pembangunan rumah Rp.876.898.500,-
    • Sisa Pembayaran Tukang / Kuli harian      Rp.  45.175.000,-
    • Secara Tunai dan Seketika                         Rp.922.073.500,-
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) per hari dalam hal TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, yang terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad );
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak