Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. ASMINANTO alias ASMIN alias PAK ENI bin BUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3194/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASMINANTO als ASMIN als P. ENI bin BUHARI pada hari Jumat Tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Tambak udang “Ketah Makmur” Dsn Pesisir, Ds Ketah, Kec Suboh, Kab. Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dari rumahnya di Kampung Samkandang RT. 002 RW. 011, Desa Buduan, Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo berjalan kaki menuju ke Dsn Pesisir, Ds Ketah, Kec Suboh, Kab. Situbondo dengan tujuan untuk mencari kayu kering dengan membawa parang, setelah mengumpulkan kayu kering lalu dari luar pagar terdakwa mengintip area dalam Tambak udang “Ketah Makmur” dan melihat kabel yang terhubung ke sebuah kincir air yang tidak berputar kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil kabel tersebut, selanjutnya sekira pukul 12.30 wib terdakwa dari arah selatan tambak masuk kedalam area tambak udang “Ketah Makmur” melewati pagar yang telah rusak (jebol), setelah dirasa aman kemudian terdakwa menuju ke kincir air tersebut lalu tanpa adanya ijin terdakwa memotong kabel warna hitam jenis NYY yang terhubung pada kincir air dengan menggunakan parang lalu terdakwa menarik kabel panjangnya + 50 Meter yang terhubung pada panel listrik hingga panel listrik tersebut rusak lalu terdakwa menggulung kabel tersebut. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kabel kemudian terdakwa menenteng kabel tersebut di bawa keluar dari area tambak melalui jalan semula dan melewati kebun tembakau, ketika terdakwa keluar dari kebun tembakau bertemu dengan saksi Mustapa Hacika als P. Mus yang merupakan karyawan Tambak udang “Ketah Makmur”, kemudian terdakwa lari ke arah timur dan menyeburkan diri ke dalam sungai untuk bersembunyi dan ketika terdakwa naik ke atas berhasil ditangkap. Akibat perbuatan tersebut pihak Tambak Udang “Ketah Makmur” mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.000.000,-. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya