Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2023/PN Sit TRI ASTINDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1TRI ASTINDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon TRI ASTINDARI sebagai Wali Pengampu terhadap diri FORI ASTUTI HANDAYANI mewakilinya dalam melakukan perbutan hukum terhadap harta benda orang tua kandung Pemohon berupa:
  • Sebidang tanah pertanian Sertipikat Hak Milik No. 3137/Kelurahan Mimbaan, dengan Luas 1.067 M2, Surat ukur Tgl. 12-7-2000 No. 134, pemegang hak atas nama 1. SOERAMO, 2. AGUS SUHARTONO, 3. TRI ASTINDARI, 4. FORI ASTUTI HANDAYANI, yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak