Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa kedua obyek sengketa berupa tanah sawah yang akan akan diuraikan sebagai berikut:
- Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Kp. Gedangan Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan Petok Nomor: 1604 Persil Nomor: 74 Kelas: S.II dengan Luas 0,320 Ha atas nama MISRAYO, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Sawah H. Alwi
Timur : Sawah H. Amsiani
Selatan : Sawah H. Mas’udi
Barat : Sungai
- Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Kp. Gedangan Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan Petok Nomor: 1604 Persil Nomor: 20 Kelas: S.II Luas 0,422 Ha atas nama MISRAYA TAUFIK, dengan batas—atas sebagai berikut:
Utara : Tanah Kuburan
Timur : Sawah Maja/ Hafid
Selatan : Sok-sok ( sungai kecil )/ Jalan setapak/Sawah H. Hella Barat : Sok-sok ( sungai kecil ) Sawah H. Sanusi/ Ririn
Adalah tanah hak milik dari Penggugat;
- Menyatakan secara hukum, bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari MISRAYO atau disebut juga dengan nama MISRAYA TAUFIK.
- Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli tanah sawah yang dilakukan oleh Tergugat IV dan V adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai kedua obyek sengketa berupa tanah tersebut adalah tanpa hak dan secara melawan hukum, dan kedua obyek sengketa tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Concevatoir Beslag) tersebut;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah) yang didapat dari Rp.60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) dikalikan 10 (sepuluh) tahun penguasaan;
- Menghukum dan atau memerintahkan kepada para Tergugat dan atau siapapun saja yang menguasai kedua obyek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan atau menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat tanpa ganti rugi atau persyaratan lainnya dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ( Kepolisian ).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |