Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya ;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa menguatkan penetapan Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 11 September 2019 No.2/Pdt.Eks/2018/PN.Sit. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. Jo. No.31/PDT/2018/PT.SBY. yang telah menyatakan bahwa permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Terbantah I) tidak dapat dijalankan (non – executable) karena letak obyek sengketa tidak sesuai dengan lokasi obyek sengketa yang diperkarakan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Dinas Pengadilan Negeri Situbondo No.W14.U18/HK.02/295/11/2020, tanggal 02 Nopember 2020, perihal Pemberitahuan perbaikan putusan perkara perdata Nomor : 31/PDT/2018/PT.SBY. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. tidak mempunyai kekuatan hukum untuk berlakunya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No.2/Pdt. Eks/2019/PN.Sit. tanggal 18 Januari 2021 berikut Berita Acara Sita Eksekusi, tanggal 26 Januari 2021 No.2/Pdt.Eks/2019/PN.Sit. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. Jo. No.31/PDT/2018/PT.SBY. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk berlakunya ;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengangkat kembali/mencabut Sita Eksekusi terhadap obyek sengketa sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 sesuai Penetapan tanggal 18 Januari 2021 No.2/Pdt.Eks/2019/PN.Sit. Jo. No.7/Pdt.G/2017/PN.Sit. Jo. No.31/PDT/2018/PT.SBY. ;
- Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk dalam putusan perkara ini ;
- Menghukum Terbantah I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon perkara ini diputus seadil-adilnya DEMI KETUHANAN YANG MAHA ESA, atas segala perhatian Bapak, Majelis Hakim Pengadilan negeri Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pembantah mengucapkan terima kasih. |