Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa PUJIANTO als YAYAN bin SUHUT pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Dsn Banyuputih Rt 01 Rw 01, Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 September 2021 sekira pukul 00.30 wib terdakwa keluar dari rumahnya untuk mencari burung, sekira pukul 01.00 wib ketika melintas di kandang milik saksi korban Ahmad Zainullah di Dsn Banyuputih Rt 01 Rw 01, Ds Banyuputih, Kec Banyuputih, Kab Situbondo terdakwa melihat kandang sapi lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sapi yang ada dikandang tersebut, selanjutnya terdakwa menuju kekandang sapi lalu membuka pintu kandang dan tanpa adanya ijin dari saksi korban terdakwa membuka tali tampar yang terikat pada kandang lalu terdakwa menuntun 1 ekor sapi betina jenis limosin, warna merah bertanduk, umur 4 tahun tersebut untuk dibawa menuju keluar kandang kearah timur ke Sumur bor P2T, Ds Banyuputih Kec Banyuputih, Kab Situbondo.
-
Bahwa sesampainya di Sumur bor tersebut terdakwa mengikat sapi ke pohon mangga yang berada didepan sumur bor, lalu terdakwa meninggalkan sapi tersebut dan menuju kearah barat, rencananya sapi tersebut akan diambil pagi harinya untuk dijual kepedagang, namun ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi korban Ahmad Zainullah dan saksi Aliyono, tiba-tiba saksi Aliyono menegur terdakwa dengan mengatakan “anu apa bekna edinak (ngapain kamu disini)”, terdakwa jawab “nyare manok (cari burung)” kemudian saksi Aliyono mengatakan “lecek bekna, mara pabeli sapena (bohong kamu ayo kembalikan sapinya)” kemudian terdakwa mengakui “iye engkok sengalak sapena, ayo eater ka sapena (iya saya yang mengambil sapinya, ayo saya antar kesapinya)”, selanjutnya saksi korban menghubungi saksi Washil petugas Polsek Banyuputih setelah saksi Washil datang kemudian para saksi dan terdakwa menuju ke Sumurbor P2T Ds Banyuputih dan ditempat tersebut diketemukan sapi milik saksi korban.
-
Bahwa akibat terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP. |