Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa ABDUR ROSIT als ROSIT bin ADIN, pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Pasar Kampung, Kec Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Arie Irwanto dan saksi Bahrul Ulum yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran ganja di daerah Jangkar, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyidikan dengan dibantu oleh informan untuk membuktikan kebenaran tersebut dengan menggunakan informan yang bernama Berry memesan ganja kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 wib, kemudian  penyerahan uangnya sebesar Rp. 100.000,- dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 10.20 wib di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi di perbatasan Ds Pesangrahan, kec Jangkar, Kab Situbondo.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib terdakwa menghubungi saksi Sulaiman dengan menggunakan hp untuk memesan daun ganja dan sekira pukul 16.45 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol P-6877-FB menuju ke rumah saksi Sulaiman di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas, Kec Arjasa, kab Situbondo, sesampainya di rumah saksi Sulaiman terdakwa memperoleh daun ganja dan potongan ranting ganja, setelah terdakwa memperoleh daun ganja dan potongan ranting kemudian oleh terdakwa dimasukkan kedalam kresek warna hitam lalu disimpan didalam tas warna biru kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- pada saksi Sulaiman, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke diPinggir Jalan Pasar Kampung, Kec Asembagus, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan daun ganja pada Berry dan ditempat tersebut sekira pukul 19.30 wib terdakwa ditangkap karena tanpa hak menyimpan dan menguasai daun ganja dan potongan ranting ganja.
- Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 kantong kresek warna hitam berisi potongan ganja dengan berat kotor kurang lebih 20,55 gram, 1 buah tas merk My Trip warna biru, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol P-6877-FB dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8141/NNF/2017 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 8992/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar daun Ganja, (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun dan biji), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa ABDUR ROSIT als ROSIT bin ADIN, pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Pasar Kampung, Kec Asembagus, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Arie Irwanto dan saksi Bahrul Ulum yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran ganja di daerah Jangkar, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi melakukan penyidikan dengan dibantu oleh informan untuk membuktikan kebenaran tersebut dengan menggunakan informan yang bernama Berry memesan ganja kepada terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 wib, kemudian  penyerahan uangnya sebesar Rp. 100.000,- dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2017 sekira pukul 10.20 wib di Pinggir Jalan Raya Banyuwangi di perbatasan Ds Pesangrahan, kec Jangkar, Kab Situbondo.
- Selanjutnya sekira pukul 16.30 wib terdakwa menghubungi saksi Sulaiman dengan menggunakan hp untuk memesan daun ganja dan sekira pukul 16.45 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol P-6877-FB menuju ke rumah saksi Sulaiman di Rumah Dinas PTPN XII Kayumas, Ds Kayumas, Kec Arjasa, kab Situbondo, sesampainya di rumah saksi Sulaiman terdakwa memperoleh daun ganja dan potongan ranting ganja, setelah terdakwa memperoleh daun ganja dan potongan ranting kemudian oleh terdakwa dimasukkan kedalam kresek warna hitam lalu disimpan didalam tas warna biru kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- pada saksi Sulaiman, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke diPinggir Jalan Pasar Kampung, Kec Asembagus, Kabupaten Situbondo untuk menyerahkan daun ganja pada Berry dan ditempat tersebut sekira pukul 19.30 wib terdakwa ditangkap karena tanpa hak menyimpan dan menguasai daun ganja dan potongan ranting ganja.
- Selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya berupa 1 kantong kresek warna hitam berisi potongan ganja dengan berat kotor kurang lebih 20,55 gram, 1 buah tas merk My Trip warna biru, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol P-6877-FB dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8141/NNF/2017 tanggal 15 September 2017 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 8992/2017/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar daun Ganja, (semua bagian dari tanaman termasuk akar, batang, daun dan biji), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. |