Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/PID.B/2013/PN.STB. BAMBANG S., S.H. HENDRIK SELO Alias HENDRIK Bin KUSNADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 52/PID.B/2013/PN.STB.
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SELO Alias HENDRIK Bin KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P.29

KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO

? UNTUK KEADILAN ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM ? 07/SITUB/0213

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : HENDRIK SELO al. HENDRIK bin KUSNADI

Tempat lahir : Situbondo

Umur / tanggal lahir : 23 Mei 1980 / 33 tahun

Jenis kelamin : Laki - laki

Kebangsaan / kewarganegaraan: Indonesia

Tempat tinggal : Lokalisasi Bandengan Dsn. Somangkaan Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kilensari Kec.Panarukan Kab.Situbondo

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Swasta

Pendidikan : SMA

B. PENAHANAN :

- Rutan oleh Penyidik : sejak tanggal 04-01-2013 s/d tanggal 23-01-2013

- Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 24-01-2012 s/d tanggal 04-03-2013

- Rutan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 25-02-2013 s/d tanggal 16-03-2013

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa HENDRIK SELO al. HENDRIK bin KUSNADI, pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekira pukul 18.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2013 bertempat di Dusun Paowan Rt. 01 Rw. 01 Ds. Paowan Kec.Panarukan Kab.Situbondo, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa cara sebagai berikut :

----- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwa HENDRIK SELO al. HENDRIK bin KUSNADI untuk melakukan permainan judi jenis togel selaku peran sebagai pengecek atau pengrekap nomor setoran judi togel (toto gelap) dari para pengepul nomor judi togel (toto gelap) yang dilakukan dengan cara terdakwa mengecek dan kemudian merekap setiap setoran nomor judi togel (toto gelap) dari para pengepul togel (toto gelap) selanjutnya terdakwa menghitung jumlah seluruhnya keuangan dari nomor togel (toto gelap) baik uang yang harus di berikan kepada pemenang judi togel (toto gelap) maupun kerugian dan keuntungan uang yang di dapat oleh Bandar dan setelah data dari pengecekan nomor judi (toto gelap) yang telah terdakwa rekap tersebut sudah lengkap dan diketahui jumlah seluruh keuangan baik uang yang harus di berikan kepada pemenang judi togel (toto gelap) maupun kerugian dan keuntungan uang yang di dapat oleh Bandar maka terdakwa melaporkan data tersebut kepada Bandar. Bahwa tata cara permainan perjudian jenis judi togel (toto gelap) tersebut adalah untung- untungan (harapan untuk menang tergantung nasib dan kepandaian para pemain) yaitu apabila pembeli membeli nomer judi togel dua angka seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila menang mendapat uang sebesar Rp 60.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), apabila pembeli membeli nomer tiga angka seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila menang mendapat uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila pembeli membeli empat angka seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) apabila menang akan mendapat uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). dan apabila tidak keluar nomor yang dibeli oleh pembeli maka uang tersebut menjadi milik Bandar. Dan permainan judi togel tersebut dalam satu minggu sebanyak lima kali yaitu hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu sedangkan hasil penjualan nomor togel diambil oleh terdakwa. Dan terdakwa melakukan permainan judi togel tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang sehingga terdakwa ditangkap oleh saksi H. NURHASAN dan saksi AMIN PURWANTO (masing-masing anggota Polsek Panarukan) selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Situbondo berserta barang buktinya berupa Sebuah kalkulator merk KARCE warna hitam, 4 (empat) buah kalkulator merk CITIZEN warna hitam, Sebuah Handphone merk NOKIA C 5 type RM-745 warna hitam, Sebuah Handphone merk NOKIA 6300 type RM-217 warna cokelat- silver, Sebuah Handphone merk NOKIA 6300 type RM-217 warna hitam, Sebuah Handphone merk NOKIA 7310 type RM-379 warna hitam-silver, Sebuah Handphone merk NOKIA 2700 type RM- 561 warna hitam- silver, Sebuah Handphone merk BALCKBERRY 9220 warna hitam, 12 (dua belas) buah spidol merk SNOWMAN warna merah, Sebuah bolpoint merk KALSI warna kuning, Sebuah stabillo merk KENKO warna orange, Sebuah stabillo merk KENKO warna hijau, Sebuah stapples merk HANDY warna silver- biru, 2 (dua) pack isi stapples merk STAPPLES, Sebuah buku tafsir mimpi, 11 (sebelas) lembar kertas kontrol nomor judi togel, 23 (dua puluh tiga) ikat 200 (dua ratus) bendel kupon nomor judi togel (toto gelap) dan 8 (delapan) lembar kertas rekapan nomor judi togel (toto gelap) tertanggal 03 Januari 2013, 47 (empat puluh tujuh) ikat 438 (empat ratus tiga puluh delapan) bendel nomor judi togel (toto gelap) dan 9 (sembilan) lembar kertas rekapan nomor judi togel (toto gelap) tertanggal 02 Januari 2013, 58 (lima puluh delapan) ikat 651 (enam ratus lima puluh satu) bendel nomor judi togel (toto gelap) dan 18 (delapan) lembar kertas rekapan nomor judi togel (toto gelap), Uang sebesar Rp.40.000,00,- (empat puluh ribu rupiah) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP Jo pasal 2 (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Situbondo, 04 Maret 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

BAMBANG ARIF S, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19670915 199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya