Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/PID.B/2015/PN SIT. | ANDY SASONGKO.SH.M.Hum. | CHAIRUNNISA Alias ICA Bin AKMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2015 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/PID.B/2015/PN SIT. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO P-29 ?UNTUK KEADILAN?
SURAT DAKWAAN REG.PERK. NO.: PDM- 05/STBD/01/2015
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN RUTAN Oleh :
KESATU
Bahwa ia terdakwa CHAIRUNNISA Alias ICA Bin AKMA, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2014 sekira pukul 08.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.30 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.00 Wib, atau antara bulan Maret 2014 sampai dengan Bulan Mei 2014, atau pada tahun 2014 bertempat di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum,Memiliki barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari KSU Surya Abadi Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, yang mempunyai jabatan sebagai staff administrasi bagian Kasir sejak Tahun 2012 hingga Bulan Mei 2014. - Terdakwa mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai Staff Administrasi bagian kasir yaitu melayani pencairan pinjaman tiap bulan, mengerjakan rekapan angsuran, pelunasan mingguan dan bulanan, menyalin buku pencairan ke buku anggunan, merekap buku kas mingguan dan bulanan, menyalin buku promise ke buku angsuran, mengecek tutup buku di akhir bulan, menerima angsuran pinjaman maupun pelunasan nasabah yang membayar atau menyetor di kantor KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari lupa Tanggal lupa, Bulan Maret 2014 sekira pukul 09.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi DANI YULIANTI melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 538.050 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari lupa Tanggal lupa, Bulan Maret 2014 sekira pukul 08.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi IFA ISNAINI melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 1.329.300 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Tiga Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari lupa Tanggal lupa, Bulan Maret 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi NURAINI melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 664.650 (Enam Ratus Enam Puluh Enam Empat Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Selasa Tanggal 01 April 2014 sekira pukul 09.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi Wahyuni melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp.3.165.000 (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya saksi Wahyuni diberikan tanda terima 1 (Satu) lembar kwintasi bukti pelunasan dengan nomor kwitansi 548 oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Senin Tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.30 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi EMAT DELIYANTO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp.6.330.000 (Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) serta pelunasan hutang MOH. SIGIT HAENOR sebesar Rp.1.055.000,- (Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya saksi EMAT DELIYANTO diberikan tanda terima 1 (Satu) lembar kwintasi bukti pelunasan dengan nomor kwitansi 68 dan Kwitansi nomor 43 oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Selasa Tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi MOEDJIANTO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp.2.437.000 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) serta pelunasan hutang SUSTRINAH sebesar Rp.2.437.000 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya saksi MOEDJIANTO diberikan tanda terima 1 (Satu) lembar kwintasi bukti pelunasan dengan nomor kwitansi 835 oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi BAMBANG MULYONO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 348.600 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 09.30 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi SUYITNO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 1.244.900 (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Sembilan Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi Hj.CHODHIJAH melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 116.050 (Seratus Enam Belas Ribu Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.30 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi SUGIYANTO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 267.750 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 11.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi ALFIAH melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 481.500 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa Terdakwa selama bekerja di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo milik saksi SUCIPTO ADI dari Maret 2013 Hingga April 2014 telah melakukan perekapan ulang uang operasional sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya operasional sebesar Rp.33.526.050 (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menulis data operasional di buku daftar gaji yang mana seharusnya uang yang keluar dibuku kas yaitu gaji kotor dikurangi uang operasional karena uang operasional sudah dikeluarkan setiap hari, apabila uang operasional ditulis kembali di daftar gaji maka akan ada kelebihan uang operasional sehingga uang operasional tersebut yang diambil kembali oleh Terdakwa dan tidak dikembalikan ke KSU Surya Abadi. - Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban SUCIPTO ADI mengalami kerugian sebesar Rp. 55.206.950,-(Lima Puluh Lima juta Dua ratus ribu Sembilan Ratus Lima Puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. ----------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa CHAIRUNNISA Alias ICA Bin AKMA, pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2014 sekira pukul 08.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.30 Wib, pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 11.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.30 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.00 Wib, atau antara bulan Maret 2014 sampai dengan Bulan Mei 2014, atau pada tahun 2014 bertempat di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari KSU Surya Abadi Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, yang mempunyai jabatan sebagai staff administrasi bagian Kasir sejak Tahun 2012 hingga Bulan Mei 2014. - Terdakwa mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai Staff Administrasi bagian kasir yaitu melayani pencairan pinjaman tiap bulan, mengerjakan rekapan angsuran, pelunasan mingguan dan bulanan, menyalin buku pencairan ke buku anggunan, merekap buku kas mingguan dan bulanan, menyalin buku promise ke buku angsuran, mengecek tutup buku di akhir bulan, menerima angsuran pinjaman maupun pelunasan nasabah yang membayar atau menyetor di kantor KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari lupa Tanggal lupa, Bulan Maret 2014 sekira pukul 09.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi DANI YULIANTI melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 538.050 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari lupa Tanggal lupa, Bulan Maret 2014 sekira pukul 08.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi IFA ISNAINI melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 1.329.300 (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Tiga Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari lupa Tanggal lupa, Bulan Maret 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi NURAINI melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 664.650 (Enam Ratus Enam Puluh Enam Empat Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Selasa Tanggal 01 April 2014 sekira pukul 09.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi Wahyuni melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp.3.165.000 (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya saksi Wahyuni diberikan tanda terima 1 (Satu) lembar kwintasi bukti pelunasan dengan nomor kwitansi 548 oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Senin Tanggal 21 April 2014 sekira pukul 09.30 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi EMAT DELIYANTO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp.6.330.000 (Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) serta pelunasan hutang MOH. SIGIT HAENOR sebesar Rp.1.055.000,- (Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya saksi EMAT DELIYANTO diberikan tanda terima 1 (Satu) lembar kwintasi bukti pelunasan dengan nomor kwitansi 68 dan Kwitansi nomor 43 oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Selasa Tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi MOEDJIANTO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp.2.437.000 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) serta pelunasan hutang SUSTRINAH sebesar Rp.2.437.000 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya saksi MOEDJIANTO diberikan tanda terima 1 (Satu) lembar kwintasi bukti pelunasan dengan nomor kwitansi 835 oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Kamis Tanggal 01 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi BAMBANG MULYONO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 348.600 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 09.30 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi SUYITNO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 1.244.900 (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Sembilan Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi Hj.CHODHIJAH melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 116.050 (Seratus Enam Belas Ribu Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 10.30 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi SUGIYANTO melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 267.750 (Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Mei 2014 sekira pukul 11.00 wib di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo saksi ALFIAH melakukan pelunasan hutang kepada KSU Surya Abadi sebesar Rp. 481.500 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dan selanjutnya uang tersebut tidak dilakukan penyetoran oleh Terdakwa kepada pimpinan KSU Surya Abadi. - Bahwa Terdakwa selama bekerja di kantor KSU Surya Abadi Kel Mimbaan Kec Panji Kab Situbondo milik saksi SUCIPTO ADI dari Maret 2013 Hingga April 2014 telah melakukan perekapan ulang uang operasional sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya operasional sebesar Rp.33.526.050 (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menulis data operasional di buku daftar gaji yang mana seharusnya uang yang keluar dibuku kas yaitu gaji kotor dikurangi uang operasional karena uang operasional sudah dikeluarkan setiap hari, apabila uang operasional ditulis kembali di daftar gaji maka akan ada kelebihan uang operasional sehingga uang operasional tersebut yang diambil kembali oleh Terdakwa dan tidak dikembalikan ke KSU Surya Abadi. - Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban SUCIPTO ADI mengalami kerugian sebesar Rp. 55.206.950,-(Lima Puluh Lima juta Dua ratus ribu Sembilan Ratus Lima Puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP -----
Situbondo, 13 Januari 2015 Penuntut Umum,
ANDY SASONGKO, SH, Mhum. JAKSA PRATAMA NIP. 19791027 200501 1 005 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |