INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
43/Pid.C/2024/PN Sit | EDY SUSANTO | SUHARI alias HARIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pid.C/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/III/RES.1.24/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | [12.22, 27/3/2024] Ridwan: Bahwa la Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 Wib tempatnya di dalam Toko Miliknya Alamat Tanah Anyar Rt. 003 Rw. 001 Ds. Kilensari Kec. Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha Minuman beralkohol (SITU - MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) telah melakukan pengedaran, Penjualan dan Penyimpanan minuman beralkohol yang tidak termsuk ke dalam golongan A, golongan B dan golongan C termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan atau eceran dan / atau jenis minuman beralkohol lainnya yaitu Arak Bali di lakukan dengan cara
[12.23, 27/3/2024] Ridwan: Terdakwa memperjualkan Minuman Keras Jenis Arak Bali di dalam Tokonya berjalan selama 2 (dua) bulan lamanya..
Atas Perbuatan Terdakwa memperjualkan Minuman jenis Arak di dalam Tokonya di ketahui oleh petugas Polsek Panarukan setelah petugas Polsek Panarukan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melayani pembeli minuman jenis Arak, selanjutnya Petugas langsung datang ke toko milik terdakwa dan melakukan pengecekan di dalam tokonya, dan setelah di temukan ada 10 (sepuluh) botol plastik kecil ukuran 600 ml dengan tutup botol warna merah berisikan Minuman keras jenis Arak Bali yang di bungkus tas plastik (tas Kresek) warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada di amankan ke Polsek Panarukan guna Poroses selanjutnya Sidang Tipiring.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya memperjualkan Minuman Keras Jenis Arak bali berjalan selama 2 (dua) bulan lamanya.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapatkan minuman keras jenis Arak Bali dengan cara membeli / memesan kepada untuk 1 (satu) botol arak bali di beli dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) botol Arak di jual kepada masyarakat dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga untuk perbotolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas perbuatan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang memperjualkan Minuman Keras Jenis Arak Bali di dalam tokonya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) / botolnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |