Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022, bertempat di sebuah rumah kontrakan Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) di Desa Curah Jeru RT. 001 RW. 002 Kec. Panji Kab. Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2022 sekitar jam 19.00 wib, saksi AGUS WAHYUDI dan saksi BROVY MAHAEKA L yang merupakan petugas Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari informan bahwa IW, adalah seorang penyalahguna narkotika yang membuat resah banyak orang, kemudian petugas beserta tim menindaklanjuti laporan informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar 18.30 Wib petugas beserta tim berhasil melakukan penangkapan terhadap KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI (berkas tersendiri) di bengkel motor milik KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI di Tanjung Glugur Kampong RT. 002 RW.010 Ds/Kel. Tanjung Glugur Kec. Mangaran Kab. Situbondo.
- Bahwa dari penangkapan terhadap KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecl berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya, 98 (semblan puluh delapan) butir pil Logo Y, 1 (satu) buah dompet kulit merk Mont Blanc warna Cokelat, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah.
- Bahwa Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wib karena telah menjual sediaan farmasi berupa Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y kepada KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI di sebuah rumah kontrakannya Desa Curah Jeru RT.001 RW.002 Kec.Panji Kab.Situbondo, pada saat sedang bersantai di ruang tengah.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol berisi 4 (empat) buah plastik dimana setiap plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y dengan total 392 (tiga ratus semblan puluh dua) butir Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang ditemukan di belakang baner yang berada di garasi mobil terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm), 4 (empat) buah botol warna putih dengan total 4.042 (empat ribu empat puluh dua) butir Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y di atas plafon atap gudang rumah kontrakan terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih yang berada digenggaman tangan kanannya lalu terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) dan KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) memperoleh obat keras jenis Pil warna putih Logo Y dari RAHMADI (DPO) sebanyak 5 (lima) botol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang mana isi perbotol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y perbotol tidak pasti, dimana yang sebelumnya mendapatkan 1 botol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y yang isinya tidak sampai 1.000,- (seribu) butir, kemudian mendapatkan atau membeli lagi obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang setelah dibuka dan dibungkus-bungkus per plastik sedang isi perbotolnya tidak sampai 1.000 (seribu) butir.
- Bahwa harga perbotol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y membeli dari RAHMADI (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa cara membeli obat keras jenis Pil warna putih Logo Y dari RAHMADI (DPO), yaitu pertama kali terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) didatangi langsung oleh RAHMADI (DPO) dan ditawari untuk menjualkan obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang dimana harga perbotol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) tidak harus membayarnya dahulu, namun membayarnya kalau sudah laku terjual semua), untuk yang kedua kali cara terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) membeli obat keras jenis Pil warna putih Logo Y kepada RAHMADI (DPO) di lakukan dengan cara yang sama.
- Bahwa keuntungan dari menjualkan obat keras jenis Pil warna putih Logo Y per bungkus plastik sedang sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari perbotol sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan dari menjualkan obat keras jenis Pil warna putih Logo Y kepada KURNIAWAN Als IW Bin SUGENG HARADI (perkara tersendiri) di gunakan untuk kebutuhan terdakwa, dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di gunakan untuk membayar jasa pijat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), membeli rokok Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan untuk membeli bensin Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: Lab. 01904/NNF/2022 tanggal 17 Maret 2022 hasil pemeriksaan dari barang bukti nomor 03783/2022/NOF berupa tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENDIL HCI yang termasuk obat keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2022, bertempat di di sebuah rumah kontrakan Tersangka HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) Desa Curah Jeru RT.001 RW.002 Kec.Panji Kab.Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2022 sekitar jam 19.00 wib, saksi AGUS WAHYUDI dan saksi BROVY MAHAEKA L yang merupakan petugas Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari informan bahwa IW, adalah seorang penyalahguna narkotika yang membuat resah banyak orang, kemudian petugas beserta tim menindaklanjuti laporan informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar 18.30 Wib petugas beserta tim berhasil melakukan penangkapan terhadap KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI (berkas tersendiri) di bengkel motor milik KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI di Tanjung Glugur Kampong RT.002 RW.010 Ds/Kel.Tanjung Glugur Kec.Mangaran Kab.Situbondo.
- Bahwa dari penangkapan terhadap KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik kecl berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram beserta bungkusnya, 98 (semblan puluh delapan) butir pil Logo Y, 1 (satu) buah dompet kulit merk Mont Blanc warna Cokelat, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERYANTO Als HERI Bin SUHARTO pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 Wib karena telah menjual sediaan farmasi berupa Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y kepada KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI di sebuah rumah kontrakannya Desa Curah Jeru RT.001 RW.002 Kec.Panji Kab.Situbondo, pada saat sedang bersantai di ruang tengah.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol berisi 4 (empat) buah plastik dimana setiap plastik berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y dengan total 392 (tiga ratus semblan puluh dua) butir Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang ditemukan di belakang baner yang berada di garasi mobil terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm), 4 (empat) buah botol warna putih dengan total 4.042 (empat ribu empat puluh dua) butir Obat keras jenis Pil warna putih Logo Y di atas plafon atap gudang rumah kontrakan terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih yang berada digenggaman tangan kanannya lalu terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) dan KURNIAWAN als IW bin SUGENG HARIADI beserta barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) memperoleh obat keras jenis Pil warna putih Logo Y dari RAHMADI (DPO) sebanyak 5 (lima) botol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang mana isi perbotol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y perbotol tidak pasti, dimana yang sebelumnya mendapatkan 1 botol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y yang isinya tidak sampai 1.000,- (seribu) butir, kemudian mendapatkan atau membeli lagi obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang setelah dibuka dan dibungkus-bungkus per plastik sedang isi perbotolnya tidak sampai 1.000 (seribu) butir.
- Bahwa harga perbotol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y membeli dari RAHMADI (DPO) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa cara membeli obat keras jenis Pil warna putih Logo Y dari RAHMADI (DPO), yaitu pertama kali terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) didatangi langsung oleh RAHMADI (DPO) dan ditawari untuk menjualkan obat keras jenis Pil warna putih Logo Y, yang dimana harga perbotol obat keras jenis Pil warna putih Logo Y seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) tidak harus membayarnya dahulu, namun membayarnya kalau sudah laku terjual semua), untuk yang kedua kali cara terdakwa HERI YANTO Als HERI Bin SUHARTO (Alm) membeli obat keras jenis Pil warna putih Logo Y kepada RAHMADI (DPO) di lakukan dengan cara yang sama.
- Bahwa keuntungan dari menjualkan obat keras jenis Pil warna putih Logo Y per bungkus plastik sedang sebanyak Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari perbotol sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan dari menjualkan obat keras jenis Pil warna putih Logo Y kepada KURNIAWAN Als IW Bin SUGENG HARADI (perkara tersendiri) di gunakan untuk kebutuhan terdakwa, dimana terdakwa menerima uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di gunakan untuk membayar jasa pijat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), membeli rokok Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan untuk membeli bensin Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: Lab. 01904/NNF/2022 tanggal 17 Maret 2022 hasil pemeriksaan dari barang bukti nomor 03783/2022/NOF berupa tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENDIL HCI yang termasuk obat keras.
----- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
|