Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.P/2023/PN Sit | 1.SUHAIRI 2.NIMA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2023/PN Sit |
Tanggal Surat | Senin, 16 Jan. 2023 |
Nomor Surat | 001 |
Pemohon | |
Kuasa Hukum Pemohon | |
Termohon | |
Kuasa Hukum Termohon | |
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca SITI KHOTIJA ANAFIKA NAFILLA ANORROHMADANI menjadi ANAFIKA NAFILLA NORMADANI; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca SITI KHOTIJA ANAFIKA NAFILLA ANORROHMADANI menjadi ANAFIKA NAFILLA NORMADANI pada Akta Kelahiran No 02429/R/2007 tertanggal 12 Januari 2023, Serta dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |