Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2020/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Moh. Hamzah Alias Pak Afivi Bin Sumo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1084/M.5.40/Epp.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Moh. Hamzah Alias Pak Afivi Bin Sumo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MOH HAMZAH Alias Pak FIVI Bin SUMO pada hari SABTU tanggal 7 Maret 2020 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan MARET tahun 2020, bertempat di Warung Kopi yang terletak di Dusun Krajan Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu yang tersebut diatas, berawal dari saksi ACH. NURDAIK dan saksi SURYONO yang bertugas di Polres Situbondo Fungsi Reskrim Bagian Unit Opsnal (Buser) Wilayah Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat akitifitas perjudian yang dilakukan oleh terdakwa bertempat di warung yang terletak di Dusun Bantapen Desa Sumbertengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, dan selanjutnya atas dasar informasi tersebut, saksi ACH. NURDAIK dan saksi SURYONO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat ditangkap sedang duduk-duduk di warung bersama dengan beberapa orang lainnya dan sedang melayani pembelian dari masyarakat.
  • Selanjutnya terdakwa melakukan judi togel online dengan cara menentukan terlebih dahulu nomor togel yang akan dibeli dimulai dari 2 angka, 3 angka, dan 4 angka, setelah itu masuk ke situs judi togel www.prabutoto.com dan masuk ke akun milik terdakwa dengan username ALIZAH dan password yang terdakwa sudah lupa, kemudian apabila saldo kosong, maka terdakwa melakukan pengisian saldo terlebih dahulu ke akun judi online dengan cara transfer dari rekening BRI milik terdakwa dengan nomor rekening 653001010724536 ke nomor rekening bandar 1 atas nama MUH. RUSLI dengan nomor rekening 107401008055504 dan 2 atas nama EDO GUNAWAN dengan nomor rekening 531901005647500, selanjutnya terdakwa memilih pilihan judi togel yang tersedia yaitu SGP (Singapura), HK (Hongkong) dan membeli nomor togel pilihan dengan saldo uang di akun milik terdakwa, dan menunggu nomor yang keluar, yang apabila nomornya masuk maka terdakwa akan mendapatkan hadiah uang dan apabila tidak masuk makan uang akan hangus.
  • Bahwa pada saat ditangkap, turut pula diamankan pada terdakwa :
  1. Satu buah handphone merk OPPO warna hitam type CPH1931 dengan Simcard Telkomsel Nomor : 085236954794, yang digunakan terdakwa untuk membuka dan bermain judi togel melalui situs online yaitu www.prabutoto.com.
  2. Satu buah buku tabungan Bank BRI Simpedes warna biru atas nama MOH. HAMZAH dengan nomor rekening 653001010724536, yang digunakan oleh terdakwa untuk mendaftar pada situs judi togel online.
  3. Satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor seri : 6013013004953076, yang digunakan oleh terdakwa untuk mentransfer uang modal kepada bandar judi online.
  4. Satu lembar struk transfer ATM Bank BRI dari MOH. HAMZAH kepada MUH. RUSLI dengan Nomor Rekening 107401008055504 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai bukti transfer uang modal judi togel online dari terdakwa kepada bandar atas nama MUH. RUSLI.
  5. Satu lembar struk transfer ATM Bank BRI dari MOH. HAMZAH kepada EDO GUNAWAN dengan Nomor Rekening 531901005647500 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sebagai bukti transfer uang modal judi togel online dari terdakwa kepada bandar atas nama MUH. RUSLI.
  6. Uang Tunai sebesar Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), uang hasil penjualan nomor togel yang dilakukan terdakwa pada hari terdakwa ditangkap (Sabtu, 7 Maret 2020.
  • Bahwa jenis judi togel yang dilakukan oleh terdakwa adalah jenis HK (Hongkong) yang dimainkan setiap hari dan dilakukan pada malam hari, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB akan ditutup dan sekitar pukul 24.00 WIB nomor togel akan diundi, apabila ada pembeli yang nomornya masuk atau cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar maka pembeli tersebut akan mendapat hadiah, dengan perolehan sebagai berikut :
  1. Untuk pembelian nomor togel 2 angka dengan nominal Rp. 1.000,- apabila nomornya masuk/cocok maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 60.000,-.
  2. Untuk pembelian nomor togel 3 angka dengan nominal Rp. 1.000,- apabila nomornya masuk/cocok maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 350.000,-.
  3. Untuk pembelian nomor togel 4 angka dengan nominal Rp. 1.000,- apabila nomornya masuk/cocok maka akan mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 3.000.000,-.
  • Bahwa terdakwa yang bertindak sebagai pengecer, menyetorkan hasil penjualan nomor togel kepada pengepul yang bernama Pak RAHMANI dengan cara mengirim nomor melalui SMS, dan mendapatkan fee sebesar 10%.
  • Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sudah sempat menjual nomor togel kepada saksi MUNAKIP Alias DUL MUNAKIP yang memesan nomor togel kepada terdakwa dengan nomor 9014 dan 9814 (Rp.2000,-), 014 dan 814 (Rp.3000,-) 17, 19, dan 16 (Rp.4.000,-) 14 (Rp.14.000,-) namun saksi MUNAKIP Alias DUL MUNAKIP belum melakukan pembayaran.
  • Bahwa dalam menjual nomor judi togel tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yang mana judi togel tersebut bersifat permainan yang kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan terdakwa juga mengerti bahwa judi tersebut dilarang oleh pemerintah.

----- Perbuatan Terdakwa Moh. Hamzah Alias Pak Afivi Bin Sumo sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya