Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2018/PN Sit SUDARTO ENDANG NGATININGSIH selaku wali pengampu dari Dewi Sadiyah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 01 Nov. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SUDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS WINDA S., S.H.,M.H.SUDARTO
2Muhamad Abdul Qodir, S.H.SUDARTO
Tergugat
NoNama
1ENDANG NGATININGSIH selaku wali pengampu dari Dewi Sadiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menghentikan dan/atau menangguhkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap semua bentuk upaya hukum, penetapan atau hal-hal lainnya  ; termasuk diantaranya adalah  menghentikan dan/atau menangguhkan permintaan/permohonan pelaksanaan eksekusi  putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 320/Pdt/2006/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 yaitu penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 09/Pdt.Eks/2018/PN.SIT. untuk teguran/aanmaning.

Memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan  gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 24/Pdt.P/2018/PN.Stb tanggal 5 Juli 2018 yang menetapkan Terlawan sebagai wali pengampu Dewi Sadiyah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  1. Menyatakan perbuatan Terlawan yang mempergunakan Penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 24/Pdt.P/2018/PN.Stb tanggal 5 Juli 2018  untuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi  putusan Pengadilan Negeri Situbondo No. 23/Pdt.G/2005/PN. Stb jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 320/Pdt/2006/PT. Sby jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 28 K/Pdt/2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 411 PK/Pdt/2011 adalah perbuatan melawan hukum.
  1. Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Situbondo untuk teguran/aanmaning kepada Pelawan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Situbondo No. 09/Pdt.Eks/2018/PN.SIT. adalah tidak berlaku dan/atau tidak dapat dilaksanakan dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Atau setidak-tidaknya jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang Terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak