Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa terdakwa INDA IRIYANTO alias ARIK bin RIYANTO pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2017, bertempat di pinggir jalan area persawahan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari saksi JONI AHWADI sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.200.000-, (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil tidak memiliki izin edar langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada informan Polisi yang pada saat itu bersama seorang Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli, setelah cukup bukti kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus / tik berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Asembagus untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 10542/NOF/2017 tanggal 29 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa INDA IRIYANTO alias ARIK bin RIYANTO dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 11197/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 2,376 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa INDA IRIYANTO alias ARIK bin RIYANTO pada hari Rabu tanggal 15 November 2017 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2017, bertempat di pinggir jalan area persawahan Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari saksi JONI AHWADI sebanyak 1000 (seribu) butir seharga Rp.1.200.000-, (satu juta dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut kepada orang lain seharga Rp.1.500.000-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada informan Polisi yang pada saat itu bersama seorang Polisi yang berpura-pura sebagai pembeli, setelah cukup bukti kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus / tik berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDIL, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Asembagus untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 10542/NOF/2017 tanggal 29 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa INDA IRIYANTO alias ARIK bin RIYANTO dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 11197/2017/NOF berupa sepuluh butir tablet warna putih logo “Y†dengan berat netto 2,376 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat Trihexyphenidil tersebut, selain itu obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009. |