Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Tomas Amareko Alias Pak Azizah Bin Fadli Ristam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39.3/Ep.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tomas Amareko Alias Pak Azizah Bin Fadli Ristam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Tomas Amareko alias Pak Azizah bin Fadli Ristam pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2017 bertempat di jalan Dusun Taman, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi Ahmadi alias Pak Abel, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula dari kecurigaan Terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah yang dikira oleh Terdakwa keluar bersama pria lain, maka pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 13.30 WIB ketika Terdakwa mencari saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah tidak ada di rumah kecurigaan Terdakwa semakin memuncak sehingga Terdakwa kemudian mencari saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol : N-4555-NT sambil membawa sebilah pisau dengan panjang ± 30 cm (tiga puluh centimeter) dengan ciri-ciri mata pisau terbuat dari baja dan gagang terbuat dari kayu yang diselipkan di balik baju Terdakwa. Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa tiba di jalan Dusun Taman, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah duduk berdua dengan saksi korban Amadi alias Pak Abel di dalam mobil pick up Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam  No. Pol : N-8737-RC dan kemudian Terdakwa yang datang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol : N-4555-NT memarkir sepeda motornya lalu Terdakwa mendekati mobil tersebut dan menyuruh saksi Ahmadi alias Pak Abel keluar dari mobil dan ketika saksi Ahmadi alias Pak Abel keluar dari mobil Terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban Ahmadi alias Pak Abel “saya bunuh kamu” sambil mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan langsung membacokkan kearah kepala saksi korban Ahmadi alias Pak Abel, tetapi saksi korban Ahmadi alias Pak Abel menepis dengan tangan kirinya dalam posisi sama-sama berdiri saling berhadapan sehingga mengenai telapak tangan dan ibu jari sebelah kiri saksi korban Ahmadi alias Pak Abel, selanjutnya selanjutnya saksi korban Ahmadi alias Pak Abel mencoba menyelamatkan diri dan berlari menjauhi Terdakwa namun Terdakwa tetap mengejarnya dan pada saat saksi korban Ahmadi alias Pak Abel menoleh kemudian Terdakwa membacoknya lagi sebanyak satu kali dan mengenai kepala sebelah kanan, kemudian saksi korban Ahmadi alias Pak Abel terjatuh lalu bangun selanjutnya mencoba menyelamatkan diri dengan menjauhi Terdakwa lagi dan Terdakwa tetap mengejarnya lalu saksi korban Ahmadi alias Pak Abel berhenti dan menghadap ke Terdakwa lalu tangan kanannya merangkul Terdakwa sambil mengatakan “sepurana engkok  cak, ambua engkoklah tak ngolangi poleh (maaf saya kak, berhenti saya tidak mengulangi lagi)“ bersamaan dengan itu Terdakwa menusuk perut sebelah kiri saksi korban Ahmadi alias Pak Abel sebanyak satu kali, lalu saksi korban Ahmadi alias Pak Abel jatuh dalam posisi duduk dan berusaha untuk melawan dengan melemparkan sebuah hand phone merk Samsung Galaxy J2 warna putih milik saksi korban Ahmadi alias Pak Abel ke arah Terdakwa, tetapi tidak mengenai Terdakwa, kemudian dalam posisi Terdakwa berdiri dan saksi korban Ahmadi alias Pak Abel jatuh dalam posisi duduk, Terdakwa membacokkan lagi sebilah pisau tersebut ke arah kepala saksi korban Ahmadi alias Pak Abel sebanyak 2 (dua) kali sambil mengatakan “saya bunuh kamu, saya bunuh kamu” sehingga mengenai kepala saksi korban Ahmadi alias Pak Abel bagian kanan dan kiri, setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi korban Ahmadi alias Pak Abel. Bahwa kemudian saksi korban Ahmadi alias Pak Abel yang dalam keadaan terluka dan berdarah kembali ke mobil pick up Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam  No. Pol : N-8737-RC dan mengendarinya sambil mencari pertolongan dan ketemu dengan saksi Hasan Basri alias Pak Hasan dan saksi Novi Triworo alias Rofi yang kemudian menolong dan mengantarnya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Banyuglugur. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 440/301/431.201.7.8/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada UPTD Puskesmas Besuki, saksi Ahmadi alias Pak Abel mengalami,
  • Hasil Pemeriksaan :
  1. Kepala : (1) Luka terbuka pada dahi kiri ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tiga sentimeter, tepi luka rata, (2) Luka terbuka dengan kulit mengelupas pada pelipis kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi luka tidak rata, (3) Luka terbuka pada kepala atas samping kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter tepi luka rata, (4) Luka terbuka pada kepala atas samping kiri ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata. (5) Luka terbuka pada perut kiri bawah ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, tepi luka rata.
  2. Leher : Tidak ada kelainan;
  3. Dada : Tidak ada kelainan;
  4. Perut : Luka terbuka pada perut kiri bawah ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, tepi luka rata;
  5. Aggota gerak atas : (1) Luka terbuka pada ibu jari tangan kiri ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, (2) Luka terbuka pada telapak tangan kiri ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.
  6. Aggota gerak bawah : tidak ada kelainan.
  7. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada dahi kiri ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tiga sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam; Luka terbuka dengan kulit mengelupas pada pelipis kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi luka tidak rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul; Luka terbuka pada kepala atas samping kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam, (4) Luka terbuka pada kepala atas samping kiri ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam; Luka terbuka pada perut kiri bawah ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam;  Luka terbuka pada ibu jari tangan kiri ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam; Luka terbuka pada telapak tangan kiri ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
  • Bahwa setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Besuki, saksi Ahmadi alias Pak Abel selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Rizani Paiton dan kemudian menjalani rawat inap/opname selama 9 (sembilan) hari.
  • Bahwa sebagaimana keterangan ahli dr. Yoan Natalia L. A, menyimpulkan bahwa luka pada bagian kepala dan perut merupakan luka berat karena darah yang keluar dari bagian tersebut sangat banyak, luka yang dialami oleh Ahmadi tersebut tidak bisa sembuh lagi dengan sempurna terutama pada bagian kepala dan perut karena luka tersebut akan membekas, sedangkan luka yang dialami Ahmadi dapat mendatangkan bahaya maut jika tidak ditangani dengan cepat karena pendarahan yang dialami Ahmadi sangat serius.

----- Perbuatan Terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

SUBSIDAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa Tomas Amareko alias Pak Azizah bin Fadli Ristam pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2017 bertempat di jalan Dusun Taman, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” terhadap saksi Ahmadi alias Pak Abel, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula dari kecurigaan Terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah yang dikira oleh Terdakwa keluar bersama pria lain, maka pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 13.30 WIB ketika Terdakwa mencari saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah tidak ada di rumah kecurigaan Terdakwa semakin memuncak sehingga Terdakwa kemudian mencari saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol : N-4555-NT sambil membawa sebilah pisau dengan panjang ± 30 cm (tiga puluh centimeter) dengan ciri-ciri mata pisau terbuat dari baja dan gagang terbuat dari kayu yang diselipkan di balik baju Terdakwa. Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa tiba di jalan Dusun Taman, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Terdakwa melihat saksi Siti Rahmatillah alias Bu Azizah duduk berdua dengan saksi korban Amadi alias Pak Abel di dalam mobil pick up Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam  No. Pol : N-8737-RC dan kemudian Terdakwa yang datang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol : N-4555-NT memarkir sepeda motornya lalu Terdakwa mendekati mobil tersebut dan menyuruh saksi Ahmadi alias Pak Abel keluar dari mobil dan ketika saksi Ahmadi alias Pak Abel keluar dari mobil Terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban Ahmadi alias Pak Abel “saya bunuh kamu” sambil mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan langsung membacokkan kearah kepala saksi korban Ahmadi alias Pak Abel, tetapi saksi korban Ahmadi alias Pak Abel menepis dengan tangan kirinya dalam posisi sama-sama berdiri saling berhadapan sehingga mengenai telapak tangan dan ibu jari sebelah kiri saksi korban Ahmadi alias Pak Abel, selanjutnya selanjutnya saksi korban Ahmadi alias Pak Abel mencoba menyelamatkan diri dan berlari menjauhi Terdakwa namun Terdakwa tetap mengejarnya dan pada saat saksi korban Ahmadi alias Pak Abel menoleh kemudian Terdakwa membacoknya lagi sebanyak satu kali dan mengenai kepala sebelah kanan, kemudian saksi korban Ahmadi alias Pak Abel terjatuh lalu bangun selanjutnya mencoba menyelamatkan diri dengan menjauhi Terdakwa lagi dan Terdakwa tetap mengejarnya lalu saksi korban Ahmadi alias Pak Abel berhenti dan menghadap ke Terdakwa lalu tangan kanannya merangkul Terdakwa sambil mengatakan “sepurana engkok  cak, ambua engkoklah tak ngolangi poleh (maaf saya kak, berhenti saya tidak mengulangi lagi)“ bersamaan dengan itu Terdakwa menusuk perut sebelah kiri saksi korban Ahmadi alias Pak Abel sebanyak satu kali, lalu saksi korban Ahmadi alias Pak Abel jatuh dalam posisi duduk dan berusaha untuk melawan dengan melemparkan sebuah hand phone merk Samsung Galaxy J2 warna putih milik saksi korban Ahmadi alias Pak Abel ke arah Terdakwa, tetapi tidak mengenai Terdakwa, kemudian dalam posisi Terdakwa berdiri dan saksi korban Ahmadi alias Pak Abel jatuh dalam posisi duduk, Terdakwa membacokkan lagi sebilah pisau tersebut ke arah kepala saksi korban Ahmadi alias Pak Abel sebanyak 2 (dua) kali sambil mengatakan “saya bunuh kamu, saya bunuh kamu” sehingga mengenai kepala saksi korban Ahmadi alias Pak Abel bagian kanan dan kiri, setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi korban Ahmadi alias Pak Abel. Bahwa kemudian saksi korban Ahmadi alias Pak Abel yang dalam keadaan terluka dan berdarah kembali ke mobil pick up Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam  No. Pol : N-8737-RC dan mengendarinya sambil mencari pertolongan dan ketemu dengan saksi Hasan Basri alias Pak Hasan dan saksi Novi Triworo alias Rofi yang kemudian menolong dan mengantarnya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Banyuglugur. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 440/301/431.201.7.8/2017 tanggal 18 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yoan Natalia L.A, dokter pada UPTD Puskesmas Besuki, saksi Ahmadi alias Pak Abel mengalami,
  • Hasil Pemeriksaan :
  1. Kepala : (1) Luka terbuka pada dahi kiri ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tiga sentimeter, tepi luka rata, (2) Luka terbuka dengan kulit mengelupas pada pelipis kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi luka tidak rata, (3) Luka terbuka pada kepala atas samping kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter tepi luka rata, (4) Luka terbuka pada kepala atas samping kiri ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata. (5) Luka terbuka pada perut kiri bawah ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, tepi luka rata.
  2. Leher : Tidak ada kelainan;
  3. Dada : Tidak ada kelainan;
  4. Perut : Luka terbuka pada perut kiri bawah ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, tepi luka rata;
  5. Aggota gerak atas : (1) Luka terbuka pada ibu jari tangan kiri ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, (2) Luka terbuka pada telapak tangan kiri ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata.
  6. Aggota gerak bawah : tidak ada kelainan.
  7. Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada dahi kiri ukuran panjang dua puluh dua sentimeter, lebar tiga sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam; Luka terbuka dengan kulit mengelupas pada pelipis kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar lima sentimeter, tepi luka tidak rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul; Luka terbuka pada kepala atas samping kanan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam, (4) Luka terbuka pada kepala atas samping kiri ukuran panjang lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam; Luka terbuka pada perut kiri bawah ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar satu sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam;  Luka terbuka pada ibu jari tangan kiri ukuran panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tajam; Luka terbuka pada telapak tangan kiri ukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata yang kemungkinan disebabkan akibat persentuhan dengan benda tumpul.
  • Bahwa setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Besuki, saksi Ahmadi alias Pak Abel selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Rizani Paiton dan kemudian menjalani rawat inap/opname selama 9 (sembilan) hari.
  • Bahwa sebagaimana keterangan ahli dr. Yoan Natalia L. A, menyimpulkan bahwa luka pada bagian kepala dan perut merupakan luka berat karena darah yang keluar dari bagian tersebut sangat banyak, luka yang dialami oleh Ahmadi tersebut tidak bisa sembuh lagi dengan sempurna terutama pada bagian kepala dan perut karena luka tersebut akan membekas, sedangkan luka yang dialami Ahmadi dapat mendatangkan bahaya maut jika tidak ditangani dengan cepat karena pendarahan yang dialami Ahmadi sangat serius.

----- Perbuatan Terdakwa sebagiaman diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya