Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. 1.MOHAMMAD FATHUL ROHMAN alias FATHUL bin MISWARI
2.RAKIP alias RAKIP bin SYAIFUDDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3581/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD FATHUL ROHMAN alias FATHUL bin MISWARI[Penahanan]
2RAKIP alias RAKIP bin SYAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FATHUL ROHMAN als FATHUL bin MISWARI dan Terdakwa RAKIP als RAKIP bin SYAIFUDDIN bersama Saksi MOH. ALI ROIDLO, Saksi AHMAD AMIRUL MUTAQIN serta Saksi ARIK DWI CANDRA (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2024 bertempat di Kampung Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------- ? Berawal sejak bulan Juli 2024 Terdakwa MOHAMMAD FATHUL ROHMAN bersama Terdakwa RAKIP membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari SPBU Panarukan yang merupakan sisa yang tidak diambil oleh Saksi SAJITO selaku pemilik Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/01/431.318.7.2./2024 dan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/02/431.318.7.2./2024 dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter yang kemudian dijual oleh Terdakwa MOHAMMAD FATHUL ROHMAN bersama Terdakwa RAKIP kepada Saksi ARIK DWI CANDRA untuk dikumpulkan dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) per liter; ? Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa MOHAMMAD FATHUL ROHMAN dan Terdakwa RAKIP membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari SPBU Panarukan dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor masing-masing sebanyak 600 (enam ratus) liter dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter menggunakan kendaraan roda 3 (tiga) milik Terdakwa MOHAMMAD FATHUL ROHMAN dan Terdakwa RAKIP dan dijual kepada Saksi ARIK DWI CANDRA dengan harga Rp. 7.300,- (tujuh ribu tiga ratus rupiah) per liter dan ditaruh di dalam kempu/wadah yang berada di belakang rumah Saksi ARIK DWI CANDRA, sehingga seluruhnya terkumpul 9.300 (sembilan ribu tiga ratus) BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar; ? Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi MOH. ALI ROIDLO dan Saksi AHMAD AMIRUL MUTAQIN mendatangi rumah Saksi ARIK DWI CANDRA untuk mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari rumah Saksi ARIK DWI CANDRA dengan menggunakan Truk Hino Nopol : S 8032 US yang rencananya akan dibawa ke Surabaya, setelah sampai di lokasi penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar di belakang rumah Saksi ARIK DWI CANDRA, selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD FATHUL ROHMAN dan Terdakwa RAKIP memindahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar dari kempu/wadah ke dalam tangki truk dengan menggunakan mesin sedot dan tangki truk tersebut telah terisi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter dari kapasitas sebanyak 5.000 (lima ribu) liter; ? Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama Saksi ARIK DWI CANDRA, Saksi MOH. ALI ROIDLO, dan Saksi AHMAD AMIRUL MUTAQIN kemudian Saksi AGUNG BUDI WIBOWO bersama Saksi RAMADHANI TRI WIJAYA (masing-masing merupakan Page 2 of 2 POLISI dari POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bersama Saksi ARIK DWI CANDRA, Saksi MOH. ALI ROIDLO, dan Saksi AHMAD AMIRUL MUTAQIN, berikut juga diamankan barang bukti dengan rincian sebagai berikut : 1) 1 (satu) unit kendaraan roda 3 (tiga) merk : Viar, jenis : Sepeda motor, model : Sepeda motor roda 3, tahun : 2023, warna : hitam, Nopol : P 4824 EY. 2) 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan roda 3 (tiga) merk : Viar, jenis : Sepeda motor, model : Sepeda motor roda 3, tahun : 2023, warna : hitam, Nopol : P 4824 EY atas nama MOHAMMAD FATHUL ROHMAN, alamat : Kampung Pesisir Tengah RT. 001 RW. 001 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak. 3) 9 (sembilan) buah drum besi. 4) 1 (satu) buah handphone merk Samsung A15 warna biru tua berserta simcard 082127073007. 5) 1 (satu) unit kendaraan roda 3 (tiga) merk : Tossa, jenis : Sepeda motor, model : Sepeda motor roda 3, tahun : 2013, warna : hijau, tanpa Nopol. 6) 6 (enam) buah drum besi. 7) 1 (satu) buah handphone merk Realme C11 warna Mint Green berserta simcard 082315410660. 8) 1 (satu) unit kendaraan Truk merk : Hino, jenis : light Truck, model : Truk Tangki, tahun : 2021, warna : Biru putih Nopol : S 8032 US. 9) 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Kendaraan Truk merk : Hino, jenis Light Truk, model : Truk Tangki, Tahun 2021, warna : Biru Putih, Nopol : S 8032 US atas nama PT SINAR BANGSA BETON INDONESIA, alamat Jl. Raya Bagusan No. 93 Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak. 10) BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bio Solar sebanyak 2000 (dua ribu) liter. 11) 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 K warna putih beserta Simcard 081279839572. 12) 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y22 warna biru beserta Simcard 085890290097 13) 10 (sepuluh) buah kempu warna putih yang berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bio Solar. 14) BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bio Solar sebanyak 7.300 (tujuh ribu tiga ratus) liter. 15) 1 (satu) buah mesin pompa air warna hijau merk ins beserta selang warna hijau dan coklat. 16) 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y27 warna biru berserta simcard 081336717365. 17) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/01/431.318.7.2./2024 atas nama SAJITO. 18) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 532/02/431.318.7.2./2024 atas nama SAJITO. 19) 1 (satu) lembar Slip Setoran Shift SPBU Panarukan 54.683.09 tanggal 03 September 2024. Sehingga atas peristiwa tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut; ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya