Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ABDUL MAHAT al. RIKI bin ALWI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira jam 13.30 WIB atau pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Dusun Tenggir Timur Rt 02 Rw 05 Desa Tenggir Kecamatan Panji Kab. Situbondo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu berupa yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 12.00. WIB terdakwa pergi ke daerah Desa Tenggir Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol: P-4124-HI warna hitam milik terdakwa, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motor di areal persawahan, selanjutnya terdakwa berjalan kaki hingga sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sampai di Dusun Tenggir Timur Rt 02 Rw 05 Desa Tenggir Kecamatan Panji Kab. Situbondo, setelah itu terdakwa melihat ada rumah yang pintu rumahnya terbuka yaitu rumah milik saksi korban SUBAIDI, S.Ag., kemudian terdakwa masuk secara pelan-pelan dan melihat saksi korban SUBAIDI, S.Ag., sedang tidur di kursi, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban SUBAIDI, S.Ag., terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna Gold milik saksi korban SUBAIDI, S.Ag., yang sedang dicas di lemari dekat saksi korban tidur dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.100.000,-, KTP, SIM C, STNK, kartu ATM, dan kartu NPWP yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa melarikan diri keluar dari rumah saksi korban SUBAIDI, S.Ag.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SUBAIDI, S.Ag., ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.5.099.000,- (lima juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |