Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk UNIT BANYUPUTIH 1.Agus Riyanto
2.Hosnaini
3.Sulastri
4.Hodari
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.173.487,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.173.487,- (Tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah ). yang terdiri dari pokok sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), bunga sebesar Rp 20.994.321,- (Dua puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah), Denda sebesar Rp. 3.771.874,- ( Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah ) dan denda berjalan sebesar Rp. 407.292,- ( Empat ratus tujuh ribu dua ratus Sembilan puluh dua rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Akta Jual Beli  No. 29/PPAT/1993 An Sulastri, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak