Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2018/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Hadi Herliyanto Alias Hadi Bin Sujonggo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/O.5.39/Ep.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadi Herliyanto Alias Hadi Bin Sujonggo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa HADI HERLIYANTO Alias HADI Bin SUJONGGO, pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban RUT SETYOWATI di Jalan Merak RT 03 RW 05 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban RUT SETYOWATI mencari orang pintar agar warungnya menjadi ramai, selanjutnya kakak ipar saksi korban RUT SETYOWATI yaitu saksi SITI MUNISA Alias ANIS mendengar informasi jika terdakwa bisa membuat warung pedagang yang sepi menjadi ramai, setelah itu saksi SITI MUNISA Alias ANIS memberitahu informasi tersebut kepada saksi korban RUT SETYOWATI, selanjutnya saksi SITI MUNISA Alias ANIS menghubungi terdakwa menceritakan keinginan dari saksi korban RUT SETYOWATI tersebut, setelah itu pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi SITI MUNISA di Kampung Bentungan RT 01 RW 01 Desa Dam Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu di rumah saksi SITI MUNISA Alias ANIS tersebut sudah ada saksi korban RUT SETYOWATI bersama suaminya yaitu saksi MISDI RIYANTO, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI mengatakan kepada terdakwa jika ingin warungnya ramai dan juga ingin kaya, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi korban RUT SETYOWATI sebesar Rp.20.000-, (dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diberikan kemudian terdakwa menulis nama saksi korban RUT SETYOWATI dan nama suaminya yaitu saksi MISDI RIYANTO di pojok uang tersebut, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi korban RUT SETYOWATI: “kamu mau minta kekayaan harta orang tua apa kekayaan hasil sendiri? kalau minta kekayaan harta orang tua maka uang ini akan saya kembalikan, tetapi kalau minta kekayaan hasil sendiri uang ini akan saya bawa dan akan saya doakan di rumah”, kemudian saksi korban RUT SETYOWATI menjawab: “ingin kekayaan dari hasil kerja sendiri”, setelah itu terdakwa berkata lagi: ”kalau begitu uang ini akan saya bawa dan saya mau tau rumahmu”, selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi korban RUT SETYOWATI bersama suaminya yaitu saksi MISDI RIYANTO ke rumahnya di Jalan Merak RT 03 RW 05 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, sesampainya di rumah saksi korban RUT SETYOWATI kemudian terdakwa meminta 1 (satu) butir telur kepada saksi korban RUT SETYOWATI, setelah itu terdakwa menyuruh saksi MISDI RIYANTO saya jalan kaki ke kantor BRI sambil membaca Alfatihah dan shalawat, nanti setelah sampai di kantor BRI saksi MISDI RIYANTO di suruh menghubungi terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi MISDI RIYANTO membuang telur tersebut di pojok kantor BRI, setelah saksi MISDI RIYANTO kembali datang ke rumahnya kemudian terdakwa meminta untuk tidur selama 30 (tiga puluh) menit, dan saksi korban RUT SETYOWATI bersama dengan saksi MISDI RIYANTO disuruh tidur juga selama 30 (tiga puluh) menit, setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa membangunkan saksi MISDI RIYANTO dan mengatakan bahwa terdakwa bermimpi bertemu dengan almarhum bapak dari saksi MISDI RIYANTO, pada saat itu terdakwa juga mengatakan dalam mimpi tersebut almarhum bapak dari saksi MISDI RIYANTO merestui maksud dan tujuan saksi korban RUT SETYOWATI bersama dengan saksi MISDI RIYANTO meminta tolong kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pamit pulang;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa datang menemui saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO, setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli kain kafan, jarum, dan ayam sebagai persyaratan supaya usaha saksi korban RUT SETYOWATI berhasil dan tetangga tidak iri, selanjutnya atas perkataan tersebut membuat saksi korban RUT SETYOWATI percaya dan memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa, setelah itu pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban RUT SETYOWATI mengatakan hendak mengadakan ritual untuk menggandakan uang, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI diminta menyediakan telur yang di beli dari toko besar, lilin, beras, piring kecil (lepek), taplak, dan kardus bekas mi instan, setelah semua persyaratan disediakan kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban RUT SETYOWATI sebagai uang yang akan digandakan, pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI mempunyai uang sebesar Rp.2.105.000,- (dua juta seratus lima ribu rupiah), selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta disediakan kamar untuk melaksanakan kegiatan ritual tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kemudian saksi korban RUT SETYOWATI serta saksi MISDI RIYANTO diminta oleh terdakwa untuk menunggu di luar, selanjutnya di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil telur dan lilin, setelah itu terdakwa memecahkan sedikit telur tersebut lalu memasukkan uang sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) ke dalam telur tersebut, selanjutnya terdakwa meneteskan lilin ke lubang telur sehingga lubang telur tersebut tertutup dan seolah-olah kelihatan utuh atau tidak pecah, setelah selesai kemudian terdakwa memanggil saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO untuk memecahkan telur tersebut, melihat ada uang di dalam telur tersebut membuat saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO semakin percaya, kemudian uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) di dalam telur tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi MISDI RIYANTO untuk dibersihkan dan dibelanjakan di Alfamart untuk membeli rokok, setelah dibelikan rokok kemudian rokok tersebut di serahkan kepada terdakwa, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO disuruh menunggu lagi sambil berdoa, setelah sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu kemudian saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO dipanggil lagi oleh terdakwa untuk melihat hasil ritual, namun pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO tidak boleh masuk ke dalam kamar dan hanya melihat dari luar kamar saja, pada saat itu terdakwa memperlihatkan setumpuk uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu)-an di dalam kardus kepada saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO, pada saat itu terdakwa mengatakan uang tersebut berjumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), sehingga membuat saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO percaya, padahal uang yang diperlihatkan oleh terdakwa tersebut adalah uang sebesar Rp.2.105.000,- (dua juta seratus lima ribu rupiah) milik saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO yang tadinya diminta oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak membolehkan uang tersebut dipegang dengan mengatakan apabila uang tersebut di pegang akan mendatangkan musibah, selanjutnya terdakwa meminta tali rafia untuk mengikat kardus yang berisi uang tersebut, setelah itu terdakwa mengikatnya dan membawa ke ruang tamu, pada saat itu terdakwa mengatakan uang di dalam kardus tersebut besok harinya akan dibawa untuk didoakan di daerah pecaron, dan saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO akan mendapat kabar baik dan diminta oleh terdakwa untuk membuka rekening di BRI, atas perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO percaya;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menelepon saksi korban RUT SETYOWATI meminta tambahan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan akan diberikan kepada anak yatim dan saksi korban RUT SETYOWATI akan mendapatkan uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI mengatakan tidak punya uang, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban RUT SETYOWATI untuk mencari pinjaman terlebih dahulu, setelah itu pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 13.00 Wib, karena sudah percaya kemudian saksi korban RUT SETYOWATI menghubungi terdakwa mengatakan kalau sudah mempunyai uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa datang mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan agar saksi korban RUT SETYOWATI menunggu kabar baik dari terdakwa, setelah ditunggu-tunggu ternyata semua yang dijanjikan oleh terdakwa tidak ada semua dan uang yang telah diberikan oleh saksi korban RUT SETYOWATI kepada terdakwa tidak dikembalikan;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban RUT SETYOWATI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.275.000-, (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa HADI HERLIYANTO Alias HADI Bin SUJONGGO, pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di rumah saksi korban RUT SETYOWATI di Jalan Merak RT 03 RW 05 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban RUT SETYOWATI mencari orang pintar agar warungnya menjadi ramai, selanjutnya kakak ipar saksi korban RUT SETYOWATI yaitu saksi SITI MUNISA Alias ANIS mendengar informasi jika terdakwa bisa membuat warung pedagang yang sepi menjadi ramai, setelah itu saksi SITI MUNISA Alias ANIS memberitahu informasi tersebut kepada saksi korban RUT SETYOWATI, selanjutnya saksi SITI MUNISA Alias ANIS menghubungi terdakwa menceritakan keinginan dari saksi korban RUT SETYOWATI tersebut, setelah itu pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi SITI MUNISA di Kampung Bentungan RT 01 RW 01 Desa Dam Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu di rumah saksi SITI MUNISA Alias ANIS tersebut sudah ada saksi korban RUT SETYOWATI bersama suaminya yaitu saksi MISDI RIYANTO, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI mengatakan kepada terdakwa jika ingin warungnya ramai dan juga ingin kaya, selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi korban RUT SETYOWATI sebesar Rp.20.000-, (dua puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut diberikan kemudian terdakwa menulis nama saksi korban RUT SETYOWATI dan nama suaminya yaitu saksi MISDI RIYANTO di pojok uang tersebut, selanjutnya terdakwa diajak oleh saksi korban RUT SETYOWATI bersama suaminya yaitu saksi MISDI RIYANTO ke rumahnya di Jalan Merak RT 03 RW 05 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, sesampainya di rumah saksi korban RUT SETYOWATI kemudian terdakwa meminta 1 (satu) butir telur kepada saksi korban RUT SETYOWATI, setelah itu terdakwa menyuruh saksi MISDI RIYANTO saya jalan kaki ke kantor BRI sambil membaca Alfatihah dan shalawat, nanti setelah sampai di kantor BRI saksi MISDI RIYANTO disuruh menghubungi terdakwa, setelah itu terdakwa menyuruh saksi MISDI RIYANTO membuang telur tersebut di pojok kantor BRI, setelah saksi MISDI RIYANTO kembali datang ke rumahnya kemudian terdakwa meminta untuk tidur selama 30 (tiga puluh) menit, dan saksi korban RUT SETYOWATI bersama dengan saksi MISDI RIYANTO disuruh tidur juga setelah 30 (tiga puluh) menit, selama 30 (tiga puluh) menit kemudian terdakwa membangunkan saksi MISDI RIYANTO dan mengatakan bahwa terdakwa bermimpi bertemu dengan almarhum bapak dari saksi MISDI RIYANTO, pada saat itu terdakwa juga mengatakan dalam mimpi tersebut almarhum bapak dari saksi MISDI RIYANTO merestui maksud dan tujuan saksi korban RUT SETYOWATI bersama dengan saksi MISDI RIYANTO meminta tolong kepada terdakwa, setelah itu terdakwa pamit pulang;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa datang menemui saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO, setelah itu terdakwa meminta uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli kain kafan, jarum, dan ayam sebagai persyaratan supaya usaha saksi korban RUT SETYOWATI berhasil dan tetangga tidak iri, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa, setelah itu pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi korban RUT SETYOWATI mengatakan hendak mengadakan ritual untuk menggandakan uang, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI diminta menyediakan telur yang di beli dari toko besar, lilin, beras, piring kecil (lepek), taplak, dan kardus bekas mi instan, setelah semua persyaratan disediakan kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi korban RUT SETYOWATI sebagai uang yang akan di gandakan, pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI mempunyai uang sebesar Rp.2.105.000,- (dua juta seratus lima ribu rupiah), selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta disediakan kamar untuk melaksanakan kegiatan ritual tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kemudian saksi korban RUT SETYOWATI serta saksi MISDI RIYANTO diminta oleh terdakwa untuk menunggu di luar, selanjutnya di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil telur dan lilin, setelah itu terdakwa memecahkan sedikit telur tersebut lalu memasukkan uang sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) ke dalam telur tersebut, selanjutnya terdakwa meneteskan lilin ke lubang telur sehingga lubang telur tersebut tertutup dan seolah-olah kelihatan utuh atau tidak pecah, setelah selesai kemudian terdakwa memanggil saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO untuk memecahkan telur tersebut, setelah telur tersebut dipecahkan kemudian uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) di dalam telur tersebut oleh terdakwa diberikan kepada saksi MISDI RIYANTO untuk dibersihkan dan dibelanjakan di Alfamart untuk membeli rokok, setelah di belikan rokok kemudian rokok tersebut di serahkan kepada terdakwa, selanjutnya saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO disuruh menunggu lagi sambil berdoa, setelah sekira 30 (tiga puluh) menit menunggu kemudian saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO dipanggil lagi oleh terdakwa untuk melihat hasil ritual, namun pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO tidak boleh masuk ke dalam kamar dan hanya melihat dari luar kamar saja, pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO melihat setumpuk uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu)-an di dalam kardus, pada saat itu terdakwa mengatakan uang tersebut berjumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), padahal uang yang diperlihatkan oleh terdakwa tersebut adalah uang sebesar Rp.2.105.000,- (dua juta seratus lima ribu rupiah) milik saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO yang tadinya diminta oleh terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak membolehkan uang tersebut dipegang dengan mengatakan apabila uang tersebut di pegang akan mendatangkan musibah, selanjutnya terdakwa meminta tali rafia untuk mengikat kardus yang berisi uang tersebut, setelah itu terdakwa mengikatnya dan membawa ke ruang tamu, pada saat itu terdakwa mengatakan uang di dalam kardus tersebut besok harinya akan dibawa untuk didoakan di daerah pecaron, dan saksi korban RUT SETYOWATI dan saksi MISDI RIYANTO akan mendapat kabar baik dan diminta oleh terdakwa untuk membuka rekening di BRI;
  • Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa menelepon saksi korban RUT SETYOWATI meminta tambahan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan akan diberikan kepada anak yatim dan saksi korban RUT SETYOWATI akan mendapatkan uang sebesar Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), pada saat itu saksi korban RUT SETYOWATI mengatakan tidak punya uang, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban RUT SETYOWATI untuk mencari pinjaman terlebih dahulu, setelah itu pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan lagi pada bulan April 2018 sekira pukul 13.00 Wib, saksi korban RUT SETYOWATI menghubungi terdakwa mengatakan kalau sudah mempunyai uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa datang mengambil uang tersebut, selanjutnya terdakwa mengatakan agar saksi korban RUT SETYOWATI menunggu kabar baik dari terdakwa, setelah ditunggu-tunggu ternyata uang yang telah diberikan oleh saksi korban RUT SETYOWATI kepada terdakwa tidak dikembalikan;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut membuat saksi korban RUT SETYOWATI ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.275.000-, (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya