Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa MULYADI Alias PAK ULAN Bin TADIN pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 skp 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dsn. Krajan Ds. Jatisari Kec. Arjasa Kab. Situbondo tepatnya dipekarangan rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan (menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai akan tetapi tidak selesai) dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni saksi korban Asmito Als Mimin Als Pak Samsul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas berawal pada saat di pekarangan rumah saksi korban terjadi pertengkaran mulut antara istri saksi korban yaitu saksi Misriyana dengan istri terdakwa yaitu saksi Sumarwani dalam hal masalah pemotongan ranting pohon asam milik saksi korban yang diduga dilakukan oleh terdakwa, dari adanya pertengkaran tersebut kemudian terdakwa ikut terlibat dengan mendatangi saksi korban yang pada waktu itu sedang berada di halaman rumahnya, kemudian antara terdakwa dengan saksi korban terlibat pertengkaran mulut hingga berlanjut saling pukul, setelah terlibat saling pukul kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa kapak dipegang tangan kiri dan cadek / sabit besar dipegang tangan kanan, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban dan langsung membacok kearah tubuh saksi korban dengan kapak akan tetapi saksi korban berhasil menghindar kemudian terdakwa dengan sepenuh tenaga dan berusaha menghilangkan jiwa saksi korban dengan cara membacok menggunakan cadek / sabit besar yang diarahkan ke bagian kepala saksi korban sehingga kepala saksi korban mengalami luka terbuka cukup lebar kemudian saksi korban lari untuk menyelamatkan diri serta meminta pertolongan ke saksi Sujipto untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Arjasa dan mendapatkan pertolongan medis sedangkan terdakwa pulang kembali ke rumahnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dimana terdakwa dengan sepenuh tenaga dan berusaha menghilangkan jiwa saksi korban dengan cara membacok menggunakan cadek / sabit besar yang diarahkan ke bagian kepala saksi korban akan tetapi saksi korban tidak meninggal dunia dan mengalami luka terbuka cukup lebar di bagian kepala atas dan banyak mengeluarkan darah dan harus menjalani rawat inap di Puskesmas Arjasa selama satu minggu;
- Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikelurkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo Nomor : 30/IGD/RSUD/2018 tanggal 17 Maret 2018 atas nama korban Asmito Alias Pak Mimin dengan hasil sebagai berikut :
- Pada Kepala terdapat patah tulang tengkorak terbuka pada bagian tengah atas dengan ukuran luka panjang 10 (sepuluh) cm lebar 2 (dua) cm dalam 2 (dua) cm sampai otak, tepi luka rata dan tampak luka pada area luka.
- Kesimpulan: Pada hasil pemeriksaan ditemukan patah tulang tengkorak terbuka pada kepala bagian tengah atas akibat kekerasan benda tajam, 7 (tujuh) hari opname di UPT RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO masuk rumah sakit tanggal 11 Maret 2018 dan pulang tanggal 17 Maret 2018, Akibat kekerasan benda tajam pada korban menyebabkan bahaya maut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa terdakwa MULYADI Alias PAK ULAN Bin TADIN pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 11 Maret 2018 skp 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dsn. Krajan Ds. Jatisari Kec. Arjasa Kab. Situbondo tepatnya dipekarangan rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat orang lain yakni saksi korban Asmito Als Mimin Als Pak Samsul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas berawal pada saat di pekarangan rumah saksi korban terjadi pertengkaran mulut antara istri saksi korban yaitu saksi Misriyana dengan istri terdakwa yaitu saksi Sumarwani dalam hal masalah pemotongan ranting pohon asam milik saksi korban yang diduga dilakukan oleh terdakwa, dari adanya pertengkaran tersebut kemudian terdakwa ikut terlibat dengan mendatangi saksi korban yang pada waktu itu sedang berada di halaman rumahnya, kemudian antara terdakwa dengan saksi korban terlibat pertengkaran mulut hingga berlanjut saling pukul, setelah terlibat saling pukul kemudian terdakwa pulang ke rumahnya dan tidak lama kemudian kembali dengan membawa kapak dipegang tangan kiri dan cadek / sabit besar dipegang tangan kanan, selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban dan langsung membacok kearah tubuh saksi korban dengan kapak akan tetapi saksi korban berhasil menghindar kemudian terdakwa dengan sepenuh tenaga membacok menggunakan cadek / sabit besar yang diarahkan ke bagian kepala saksi korban sehingga kepala saksi korban mengalami luka terbuka cukup lebar kemudian saksi korban lari untuk menyelamatkan diri serta meminta pertolongan ke saksi Sujipto untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Arjasa dan mendapatkan pertolongan medis sedangkan terdakwa pulang kembali ke rumahnya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka terbuka cukup lebar di bagian kepala atas dan banyak mengeluarkan darah dan harus menjalani rawat inap di Puskesmas Arjasa selama satu minggu;
- Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikelurkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo Nomor : 30/IGD/RSUD/2018 tanggal 17 Maret 2018 atas nama korban Asmito Alias Pak Mimin dengan hasil sebagai berikut :
- Pada Kepala terdapat patah tulang tengkorak terbuka pada bagian tengah atas dengan ukuran luka panjang 10 (sepuluh) cm lebar 2 (dua) cm dalam 2 (dua) cm sampai otak, tepi luka rata dan tampak luka pada area luka.
- Kesimpulan: Pada hasil pemeriksaan ditemukan patah tulang tengkorak terbuka pada kepala bagian tengah atas akibat kekerasan benda tajam, 7 (tujuh) hari opname di UPT RSUD dr. ABDOER RAHEM SITUBONDO masuk rumah sakit tanggal 11 Maret 2018 dan pulang tanggal 17 Maret 2018, akibat kekerasan benda tajam pada korban menyebabkan bahaya maut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. |