Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Sit I NYOMAN ARMADA, S.H. MOHAMMAD DIEN PAMUNGKAS alias DEDEK bin WAHYU BASUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/IX/RES.1.10./2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I NYOMAN ARMADA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DIEN PAMUNGKAS alias DEDEK bin WAHYU BASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian perkara pidana pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB didalam salon kecantikan Cazzanova masuk wilayah Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panji Polres Situbondo.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT:

Perkara dugaan tindak pidana “Pengrusakan Ringan” terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB didalam salon kecantikan Cazzanova milik ROFI’A alias ROFI masuk wilayah Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Tersangka MOHAMMAD DIEN PAMUNGKAS alias DEDEK bin WAHYU BASUKI diduga dengan sengaja melakukan pengrusakan kaca meja kasir salon kecantikan Cazzanova dengan cara mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan terbuka ke arah kaca meja kasir salon kecantikan Cazzanova sebanyak 1 (satu) kali dengan posisi Tersangka berdiri menghadap ke barat didepan meja kasir salon kecantikan Cazzanova. Latar belakang permasalahannya karena Tersangka berniat akan mengundurkan diri sebagai karyawan salon barber shop Cazzanova yang juga merupakan milik ROFI’A alias ROFI dan Tersangka meminta sisa gaji yang belum dibayar oleh ROFI’A alias ROFI, akan tetapi terdapat selisih perhitungan sisa gaji antara pembukuan yang dimiliki ROFI’A alias ROFI dengan pembukuan yang dibawa oleh Tersangka sehingga hal tersebut membuat Tersangka marah dan langsung memukul kaca meja kasir salon kecantikan Cazzanova.

Selain Tersangka memukul meja salon kecantikan Cazzanova, Tersangka berusaha memukul ROFI’A alias ROFI, akan tetapi tidak mengenai ROFI’A alias ROFI melainkan mengenai 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu-abu milik ROFI’A alias ROFI yang mengakibatkan 1 (satu) unit handphone milik ROFI’A alias ROFI tersebut menjadi jatuh. Ketika Tersangka akan pergi meninggalkan salon kecantikan Cazzanova, Tersangka berusaha menendang ROFI’A alias ROFI, akan tetapi tidak mengenai ROFI’A alias ROFI melainkan mengenai 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu-abu milik ROFI’A alias ROFI yang mengakibatkan 1 (satu) unit handphone milik ROFI’A alias ROFI tersebut kembali jatuh. Setelah itu Tersangka mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada ROFI’A alias ROFI yaitu “jancok, setan kamu”.

Perbuatan Tersangka MOHAMMAD DIEN PAMUNGKAS alias DEDEK bin WAHYU BASUKI disaksikan oleh 4 (empat) orang siswi SMKN 1 Panji jurusan kecantikan yang sedang melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) di salon kecantikan Cazzanova sejak tanggal 1 Oktober 2021 sampai tanggal 1 April 2022 yaitu ALEO VIRA OKTAVIA alias VIRA, TIARA EKA APRILIA alias TIARA, SITI DWI MASITO alias DWI dan EVI NURDIANITA alias EVI. Selain ROFI’A alias ROFI juga mendokumentasikan secara audio visual (video) sebagaimana video berdurasi 1 (satu) menit 36 (tiga puluh enam) detik.

Dengan adanya perbuatan Tersangka MOHAMMAD DIEN PAMUNGKAS alias DEDEK bin WAHYU BASUKI tersebut mengakibatkan ROFI’A alias ROFI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-----Melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya