Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : TITIK MARHANA, sebagai Kakak Kandung dari almarhum SUGIANTO untuk bertindak sebagai wali dari keponakannya yang bernama ALFIN MALIK SAPUTRA, dan MUHAMMAD ROFI DWI PUTRA untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pengajuan uang pensiunan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |