Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa SYAMSUL HADI Alias SAMSUL Bin (Alm) SARMIN pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2018, bertempat di depan halaman Musholla Darut Tawwabin Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini; melakukan penganiayaan terhadap saksi ABDUL HAYYI yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi ABDUL HAYYI bersama dengan saksi SUMARWI mengambil air minum di sumur bor sebelah timur rumah terdakwa, kemudian tiba-tiba dari arah depan ada orang yang melempar saksi ABDUL HAYYI menggunakan bata tetapi tidak menganai saksi ABDUL HAYYI sehingga saksi ABDUL HAYYI kaget, setelah itu saksi ABDUL HAYYI mencoba untuk melihat siapa orang yang telah melempar bata tersebut akan tetapi saksi ABDUL HAYYI tidak menemukan orang yang telah melempar bata tersebut, sehingga saksi ABDUL HAYYI emosi dan berteriak-teriak untuk menyuruh pelempar bata tersebut keluar, dan tetap tidak ada yang keluar. Karena tidak ada yang keluar, akhirnya saksi ABDUL HAYYI dan saksi SUMARWI pulang kerumah saksi ABDUL HAYYI, akan tetapi sewaktu saksi ABDUL HAYYI hendak memarkir sepeda motornya didepan Musholla Darut Tawwabin tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi ABDUL HAYYI dan langsung memukul saksi ABDUL HAYYI dari jarak sekitar 0,5 meter menggunakan sebatang kayu yang didapatkan terdakwa dari tempat sampah didepan rumah terdakwa berukuran ± panjang 50 cm, diameter 1 cm, warna cokelat,  sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan di bawa mata saksi ABDUL HAYYI dan setelah melakukan pemukulan, terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan saksi ABDUL HAYYI dibawa menjauh oleh saksi KASIATI ke rumah saksi ABDUL HAYYI.
- Akibat perbuatan terdakwa SYAMSUL HADI Alias SAMSUL Bin (Alm) SARMIN tersebut saksi ABDUL HAYYI merasa sakit dan nyeri serta kepalanya merasa pusing sehingga saksi berobat ke RSUD ASEMBAGUS akan tetapi tidak sampai rawat inap, dan mengalami luka, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/353/VER/102/431.520.1/2018 yang dibuat tanggal 29 Juni 2018 dan ditandatangani pada tanggal 13 Juli 2018 oleh dr. IRAWAN SETYA U, dokter pada RSUD ASEMBAGUS dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Terdapat Luka robek di pipi kanan sepanjang 2 cm, lebar luka 0,5 cm dalam luka 0,5 cm, pipi kanan terlihat bengkak.
- Luka tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul. Luka yang dialami oleh korban termasuk kategori luka ringan dan tidak mengganggu aktifitas sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa SYAMSUL HADI Alias SAMSUL Bin (Alm) SARMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada 351 Ayat (1) KUHP. |