Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2024/PN Sit SUHATI 1.DODO SUHARTONO
2.ISNAINI AMIN
3.ARBAIYAH
4.SANATI
5.HAJI SIRAT RUSTAM
6.H. ACHMAD KUSAERI al. P. HOSAIRI ANGWAR
7.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR cw. BUPATI SITUBONDOc cq. CAMAT MLANDINGAN cq. KEPALA DESA SELOMUKTI.
8.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR cw. BUPATI SITUBONDOc cq. CAMAT MLANDINGAN
9.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA TIMUR cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2024/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perlawanan PELAWAN yang sebelumnya sebagai TERGUGAT I atas Eksekusi Nomor: 6/Pdt.G/2012/PN.Sit. -----
  2. Menyatakan bahwa Eksekusi Nomor: 6/Pdt.Eks/2024/PN.Sit dapat ditunda atau dibatalkan hingga keluar putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. ----
  3. Menyatakan Sah menurut hukum bahwa tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 578, pemegang Hak atas nama SUHATI berdasarkan Surat Keputusan Kakantah Situbondo tanggal 07 Mei 2007 Nomor 113 dengan Surat Ukur tanggal 21 Juni 2007 Nomor 127 luas tanah 4.410 M2. Adalah milik PELAWAN yang sebelumnya sebagai TERGUGAT I. -----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERLAWAN I yang sebelumnya sebagai PENGGUGAT tidak berhak untuk menguasai dan memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 96/Desa Selomukti. -------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERLAWAN I yang sebelumnya sebagai PENGGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 96/Desa Selomukti. Kepada KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SITUBONDO. ----------------
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum. --------------------------------------------

 

SUBSIDIER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon  untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak