Dakwaan |
----- Bahwa  terdakwa SUMBANG ARI WIBOWO Bin SAMIYO pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017  sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Suboh Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa mengemudikan kendaraan Isuzu Panther  No.Pol P-1760-VC yang melaju dari arah utara ke arah selatan dan situasi jalan sepi, jalan lurus , cuaca cerah, siang hari , kemudian  terdakwa hendak putar balik ke arah utara (hendak ke POM Bensin)  dan pada saat putar balik karena kurang hati hatinya terdakwa tiba tiba dari arah selatan melaju kendaraan sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh korban SUPRIANTO karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa menguasai stir lalu sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh korban SUPRIANTO menabrak bagian belakang samping kiri kendaraan Isuzu Panther No.Pol P-1760-VC  yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga saksi korban SUPRIANTO terpental kepinggir jalan sebelah barat .
- Akibat Kecelakaan lalu lintas korban SUPRIANTO sebagaimana Visum Et Repertum Nomor. 843.2 / 101 / V / 033 / 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SEDONO, dokter pada RSUD Besuki, dengan hasil pemeriksaan :
- Anggota gerak : terdapat patah tulang tertutup pada punggung tangan kanan (jari ke empat).
- Terdapat memar pada paha kanan ukuran pertama dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat luka lecet pada betis kiri ukuran satu setengah sentimeter kali satu sentimeter, terdapat luka lecet pada betis kanan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
          Kesimpulan
- Terdapat patah tulang tertutup pada punggung tangan kanan (jari keempat).
- Terdapat memar pada paha kanan ukuran pertama dua sentimeter kali satu setimeter , ukuran kedua lima sentimeter kali satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada betis kiri ukuran satu setengah sentimeter kali satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet pada betis kanan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
- Dan kerusakan kendaraan  milik korban berupa sepeda motor Honda Vario No.Pol P-6825-EV mengalami kerusakan berat pada bagian depan (hancur) dengan kerugian sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |