Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menetapkan sah dan berhaga menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap segala harta TERGUGAT baik bergerak ataupun tidak bergerak ;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini adalah sah dan berharga menurut hukum ;
- Menyatakan secara Hukum bahwa OBJEK SENGKETA dalam perkara ini yaitu RUKO NO.2 adalah Hak Sah PENGGUGAT ;
- Menyatakan secara Hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) didalam pelaksanaan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko a-quo , tertanggal 10 APRIL 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT yang telah telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena tidak membayar kekurangan uang sewa Ruko a-quo sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dan sekaligus juga TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena merusak struktur bangunan yang telah disewanya tersebut kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) , sehingga total yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan sejumlah uang Rp. 180.000.000,- (seratus depalan puluh juga) yang mesti dibayarkan secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa membatalkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko , tertanggal 10 APRIL 2023 , sehingga putus hubungan sewa menyewa Ruko No.2 , OBJEK SENGKETA dalam perkara ini antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya , agar segera menyerahkan OBJEK SENGKETA dalam perkara ini yaitu RUKO NO.2 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik , bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan ;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Naar Gede Justitie Rech Doen). |