Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2017/PN Sit. HANDOKO ALFIANTORO, SH.,MHum YUSUP Bin MAMAN SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO ALFIANTORO, SH.,MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP Bin MAMAN SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa YUSUP Bin MAMAN SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban BUDIYONO di Kampung Karun RT 01 RW 02 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mengontrak di rumah milik bibi dari saksi korban BUDIYONO yaitu saksi MAANI, selanjutnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash Nopol: P-3101-EM warna hitam tahun 2008 Noka: MH8BE4DFA8J575360 Nosin: E451ID600257, pada saat itu terdakwa mengatakan hendak membeli barang dagangan ke Kota Situbondo bersama dengan saksi SAIPUL RAHMAN yang merupakan adik sepupu dari saksi korban BUDIYONO, atas perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban BUDIYONO percaya dan meminjamkan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SAIPUL RAHMAN berangkat dari rumah saksi korban BUDIYONO berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO dengan tujuan awal hendak menuju ke Kota Situbondo, akan tetapi sampai di pertigaan Cindul Arjasa terdakwa membelokkan sepeda motor tersebut ke arah kiri, pada saat itu saksi SAIPUL RAHMAN bertanya kepada terdakwa kenapa belok kiri, kemudian terdakwa menjawab hendak mengambil kotak/bok es terlebih dahulu di warung Bu INDAH Arjasa, sesampainya di warung Bu INDAH Arjasa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SAIPUL RAHMAN untuk menunggu di warung Bu INDAH Arjasa karena terdakwa hendak mengantarkan kotak/bok es tersebut ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN sendirian, sehingga membuat saksi SAIPUL RAHMAN percaya dan bersedia menunggu di warung Bu INDAH;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban tersebut sendirian, tetapi tidak menuju ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN melainkan menuju ke arah Panji Situbondo, setelah itu terdakwa mencari rumah kos-an di daerah Panji Situbondo, selanjutnya terdakwa mendapatkan rumah kos-an di Dusun Curah Jeru Timur Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa tinggal di kos-an tersebut dan melepas skotlet warna oranye serta 2 (dua) spion yang melekat pada sepeda milik saksi korban BUDIYONO untuk menyamarkan ciri-ciri sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO tersebut untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO tersebut kemudian saksi korban BUDIYONO dan saksi SAIPUL RAHMAN menelepon HP terdakwa tetapi tidak aktif, selain itu saksi korban BUDIYONO juga mencari terdakwa tetapi tidak ditemukan sehingga terdakwa dilaporkan ke Polisi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, saksi MAANI melihat terdakwa sedang berjualan di SDN Curah Jeru Kecamatan Panji Situbondo sambil membawa sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO, sehingga saksi MAANI menghubungi Polsek Arjasa, kemudian Polisi dari Polsek Arjasa datang menangkap terdakwa serta membawa barang bukti sepeda motor tersebut ke kantor Polsek Arjasa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban BUDIYONO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah).

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa YUSUP Bin MAMAN SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah saksi korban BUDIYONO di Kampung Karun RT 01 RW 02 Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mengontrak di rumah milik bibi dari saksi korban BUDIYONO yaitu saksi MAANI, selanjutnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa hendak meminjam sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash Nopol: P-3101-EM warna hitam tahun 2008 Noka: MH8BE4DFA8J575360 Nosin: E451ID600257, pada saat itu terdakwa mengatakan hendak membeli barang dagangan ke Kota Situbondo bersama dengan saksi SAIPUL RAHMAN yang merupakan adik sepupu dari saksi korban BUDIYONO, atas perkataan terdakwa tersebut membuat saksi korban BUDIYONO percaya dan meminjamkan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO tersebut kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SAIPUL RAHMAN berangkat dari rumah saksi korban BUDIYONO berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO dengan tujuan awal hendak menuju ke Kota Situbondo, akan tetapi sampai di pertigaan Cindul Arjasa terdakwa membelokkan sepeda motor tersebut ke arah kiri, pada saat itu saksi SAIPUL RAHMAN bertanya kepada terdakwa kenapa belok kiri, kemudian terdakwa menjawab hendak mengambil kotak/bok es terlebih dahulu di warung Bu INDAH Arjasa, sesampainya di warung Bu INDAH Arjasa kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SAIPUL RAHMAN untuk menunggu di warung Bu INDAH Arjasa karena terdakwa hendak mengantarkan kotak/bok es tersebut ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN sendirian, sehingga membuat saksi SAIPUL RAHMAN percaya dan bersedia menunggu di warung Bu INDAH;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban tersebut sendirian, tetapi tidak menuju ke rumah saksi SAIPUL RAHMAN melainkan menuju ke arah Panji Situbondo, setelah itu terdakwa mencari rumah kos-an di daerah Panji Situbondo, selanjutnya terdakwa mendapatkan rumah kos-an di Dusun Curah Jeru Timur Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, setelah itu terdakwa tinggal di kos-an tersebut dan melepas skotlet warna oranye serta 2 (dua) spion yang melekat pada sepeda milik saksi korban BUDIYONO untuk menyamarkan ciri-ciri sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO tersebut untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa oleh karena terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO tersebut kemudian saksi korban BUDIYONO dan saksi SAIPUL RAHMAN menelepon HP terdakwa tetapi tidak aktif, selain itu saksi korban BUDIYONO juga mencari terdakwa tetapi tidak ditemukan sehingga terdakwa dilaporkan ke Polisi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB, saksi MAANI melihat terdakwa sedang berjualan di SDN Curah Jeru Kecamatan Panji Situbondo sambil membawa sepeda motor milik saksi korban BUDIYONO, sehingga saksi MAANI menghubungi Polsek Arjasa, kemudian Polisi dari Polsek Arjasa datang menangkap terdakwa serta membawa barang bukti sepeda motor tersebut ke kantor Polsek Arjasa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban BUDIYONO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000-, (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya