Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Sit WASHIL PRAYITNO bin SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan LP-B/03/V/RES.1.6./2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WASHIL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYITNO bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 09.00 Wib, di halaman depan rumah korban IDA PRATIWI yang beralamatkan Kp. Sodung Rt:01 RW: 10 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab.Situbondo, yang diduga dilakukan oleh tersangka PRAYITNO Bin SUGIANTO terhadap korban IDA PRATIWI.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT :

Pada hari Sabtu tanggal 7 bulan Agustus tahun 2021, sekira jam 09.00 WIB, IDA PRATIWI diberitahu oleh ibu kandung IDA PRATIWI yaitu sodari. TOYATI (Pr. 40 th, Ibu Rumah Tangga, Kp. Sodung Rt. 001 Rw. 010 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo), jka pagar pembatas halaman antara rumah IDA PRATIWI dengan rumah sr. PRAYITNO HAMZAH, yang terbuat dari bambu, roboh dan condong kearah rumah IDA PRATIWI mungkin karena diterpa angin, dan menghalangi jalan kearah rumah IDA PRATIWI, selanjutnya IDA PRATIWI memperbaiki pagar tersebut bersama nenek IDA PRATIWI yaitu sdri. MAIDAH (Pr, 60 th, mengurus rumah tanga, Kp. Sodung Rt. 001 Rw. 010 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo), memperbaiki pagar tersebut dengan cara memberdirikan kemudian menyanggahnya dengan sebatang kayu, selanjutnya IDA PRATIWI mengetahui adik kandung sr. PRAYITNO HAMZAH, yaitu sdri. YUMLIANI (Pr, 29 th, Mengurus Rumah Tangga, Kp. Sodung Rt. 001 Rw. 010 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo), yang pada sat tersebut sedang mencuci piring di dapur delakang rumahnya, selanjutnya IDA PRATIWI berkata dari arah pagar yang berjarak sekitar 10 m (sepuluh meter) kepada sdri. YUMLIANI dalam bahasa madura agar memperbaiki pagar itu, tetapi tidak digubris oleh sdri. YUMLIANI, sehingga IDA PRATIWI masuk kedalam rumah, selanjutnya ibu IDA PRATIWI yaitu sdri. ROYATI kembali datang kepada IDA PRATIWI berkata jika dapur yang ada disebelah barat rumah IDA PRATIWI akan dibongkar, selanjutnya IDA PRATIWI melihat sdri. YUMLIANI dan suaminya yaitu sdr. GUFRON (Ilk, 30 th, satpam PG Asembagus, Kp. Sodung Rt. 001 Rw. 010 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo) membawa palu ditangan sebalah kanan dan linggis ditangan sebelah kiri, datang kedapur rumah IDA PRATIWI dari arah timur, kemudian sdri. YUMLIANI menarik-narik dinding dapur dibagian sebelah utara yang terbuat dari (gedek/anyaman bambu) dan suaminya memukul (gedek/anyaman bambu) dengan menggunakan palu yang dibawanya hingga (gedek/anyaman bambu) dapur sebelah utara milk IDA PRATIWI rusak, kemudian sdri. YUMLIANI mendatangi IDA PRATIWI yang ada diteras rumah IDA PRATIWI, dan terjadi cek-cok mulut antara IDA PRATIWI dan sdri. YUMLIANI, saat itu sdri. YUMLIANI mencoba memukul IDA PRATIWI tetapi dilerai oleh beberapa tetangga sekitar yang IDA PRATIWI ketahui diantaranya yaitu sdr. TOHARI (Ik, 50 th, Nelayan, Kp. Sodung Rt. 001 Rw. 010 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo), dan istrinya yaitu sdri. BU SUTIK (Pr, 60 th, mengurus rumah tangga, Kp. Sodung Rt. 001 Rw. 010 Ds. Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo), dengan cara berada ditengah-tengah sambil menjauhkan antara IDA PRATIWI dengan sdri. YUMLIANI, selanjutnya sr. PRAYITNO HAMZAH yang pada saat tersenut juga ada disana, datang kearah IDA PRATIWI dan kembali terjadi cek-cok mulut antara IDA PRATIWI sr. PRAYITNO HAMZAH, sambil sr. PRAYITNO HAMZAH menunjuk-nunjuk kearah IDA PRATIWI dengan tangan sebelah kanan, kemudian mencekik sambil mendorong IDA PRATIWI dari arah sebelah belakang dan didorong kearah belakang dengan menggunakan tangan sebelah kanan, hingga IDA PRATIWI terdorong 2 (dua) langkah kearah belakang kemudian IDA PRATIWI terjatuh dalam posisi duduk, kamudian IDA PRATIWI kembali dilerai oleh sdr. TOHARI dan sdr. MATHORI (Ik, 55 th,. Nelayan, Kp. Sok Parse Ds. Wringin Anom Kec. Asembagus Kab. Situbondo), dengan cara keduanya menjauhkan sdr. PRAYITNO HAMZAH dari DA PRATIWI dan mengajaknya pulang kerumahnya, setelah kejadian tersebut IDA PRATIWI melaporkan ke Polsek Banyuputih.

Berdasarkan hasil VER (Visum Et Repertum) yang dikeluarkan oleh Nomor : 440 / 236 / 431.201.7.1.17 / 2021, tanggal 07 Agutus 2021, yang ditanda tangani dr. ASHADI KURNIAWAN, sebagai dokter pemeriksa puskesmas banyuputih, Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan sehingga Tidak mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari atas pencahananya.

----- Berdasarkan alat bukti yang cukup, bahwa tersangka PRAYITNO Bin SUGIANTO telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya