Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan 1.Ruham
2.Haliyu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2020
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ruham
2Haliyu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.808.757,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 33.808.757,- (Tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 28.138.657,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.670.100,- (Lima juta enam ratus tujuh puluh ribu seratus rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 284 M2 (Dua ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 1038 Desa Selomukti dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 210/SELOMUKTI/2012 Tanggal 12 Juli 2012 terdaftar atas nama HALIYU berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat; 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak