Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Sit | 1.Dr. YUDHISTIRA HARI SANDI, S.T., M.Si. 2.YUDI KRISTANTO |
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq. Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Agu. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR:
adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga oleh karenanya surat-surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON. 7. Memerintahkan kepada TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Situbondo No.: PRIN-161/M.5.40/Fd.1/02/2022, tanggal 22 Februari 2022 Tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran (TA) 2021. 8. Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 150.000,00. (Seratus lima ribu rupiah) dan Kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). 9. Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) wajib untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon sesaat seketika putusan ini dibacakan. 10. Memerintahkan Termohon (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan nama baik pemohon serta mengumumkannya pada media massa baik cetak maupun online sesaat seketika putusan ini dibacakan. 11. Menyatakan, demi kepastian hukum bila termohon kembali melakukan upaya hukum kembali atas peristiwa pidana dalam perkara ini, dinyatakan nebis in idem bila subyek dan obyek yang sama. 12. Menghukum TERMOHON (in casu Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo) praperadilan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. SUBSIDAIR : ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |