Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian sebesar Rp. 80.280.750,- (Delapan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).  secara tunai kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |